inetnews.co.id, Putusan kasasi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 terdakwa yakni petugas Jagawana Syamsul Bahri (PPTK), Kepala UPT CDK (kehutanan) Mata Allo, Enrekang (Sulsel) Mukhlis dan Kontraktor Bahrum satu persatu mulai menerima putusan kasasi vonis bersalah.
Putusan Kasasi nomor 4849 K/ Pid. Sus/ 2024 tanggal 15 Agustus 2024 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi menyeret 3 orang tersebut yakni petugas Jagawana Syamsul Bahri (PPTK) divonis inkrah selama 3 tahun denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan
Juga Putusan Kasasi nomor 4849 K/ Pid. Sus/ 2024 tanggal 15 Agustus 2024 a/n Syamsul Bahri divonis 3 tahun dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama.
Tak berselang lama pada tanggal,30 September 2024 Kepala UPT CDK (kehutanan) Mata Allo, Enrekang (Sulsel) Mukhlis dari putusan kasasi divonis 4 tahun penjara denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Vonis inkrah atas putusan kasasi MA dugaan kasus tindak pidana korupsi terdakwa Mukhlis selama 4 tahun,” terang Kajari Enrekang Padeli,SH.M.Hum (30/09/24).
Dijelaskan Padeli,SH.M.Hum, dari kasus pidana korupsi yang menyeret terdakwa Mukhlis selaku KPA UPT dinas kehutanan Mata Allo proyek pengadaan puluhan ribu bibit kopi bagi kelompok tani sekitar hutan tak sesuai bestek. Terjadinya perbuatan pidana korupsi merugikan keuangan negara senilai 349 juta.
Terdakwa Mukhlis sesuai putusan kasasi divonis 4 tahun ini segera dilayangkan surat pemanggilan,karena bersangkutan saat ini status tahanan kota.
“Kejaksaan negeri Enrekang akan menempuh prosedur KUHAP untuk dilakukan eksekusi penahanan, yakni prosedur pemanggilan pertama, pemanggilan kedua jika tidak kooperatif dilakukan eksekusi paksa untuk dibawa ke Rutan Tipikor klas IIA Makassar,” jelasnya.
Sementara terpidana Syamsul Bahri dalam pemanggilan kedua, Ia langsung menghadap kejaksaan negeri Enrekang untuk meminta penundaan eksekusi penahanan dengan permintaan waktu mengurus aset miliknya atas hukuman denda.
“Terpidana Syamsul Bahri membuat pernyataan diatas materai tidak melarikan diri, dan akan mengurus aset miliknya pengganti hukuman denda sesuai putusan MA, jika melarikan diri akan dinyatakan DPO,”tegas Kajari
Enrekang Padeli,SH MHum.
Sementara ini satu orang terdakwa lainnya yakni Bahrum selaku kontraktor proyek diduga kuat terlibat,putusan kasasi masih berproses dalam rangkaian kasus yang sama.
“Selaku kontraktor proyek pengadaan bibit kopi untuk penanaman kawasan hutan untuk kelompok tani, tidak akan jauh berbeda nasibnya, tidak lama lagi turun vonisnya sebab kasus dugaan tindak pidana korupsi ini satu pola merugikan keuangan negara,” tegas Kajari Padeli SH.MHum (mas)