Gambar Gerai AlfamidiĀ (31/08)
inetnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Gowa harusnya mengambil langkah tegas dengan menutup gerai Alfamidi yang diduga telah beroperasi di wilayahnya.
Pasalnya telah ditemukan berbagai pelanggaran termasuk perizinan dengan regulasi perdagangan. Gerai yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan, perizinan ini juga telah melanggar pengaturan zonasi yang mengatur jarak toko modern dengan pasar tradisional atau Pagadde gadde
Hal ini dari hasil pantauan Awak Media beberapa waktu lalu bahwa terlihat Gerai Alfa Midi sejak kurang lebih sebulan lalu dibuka dan menurut warga masyarakat disana baru baru di resmikan Gerai tersebut
” Iyye gerai Alfa Midi kemarin lalu Jumat diresmikan, tapi lucunya papan namanya masih ditutup, mungkin mereka masih ragu ragu juga karna masyarakat terutama kami disini pagadde gadde masih komplein ke kecamatan.” ungkapnya
Dari informasi tersebut, Maka Media ini mengkonfirmasi terkait legal dan izinnya, keDinas Perdagangan Kabupaten Gowa menyatakan ini bukan Kekami silahkan konfirmasi sama Orang Dinas PMPTSP Kabupaten Gowa
” Tabe coba tanyaki orang Dinas PMPTSP karena izinnya kan dari sana.” Singkat Amir Kabid Perdastri Kab. Gowa yang lalu lewat Chat WA nya.(31/08)
Sementara Camat Sombaopu Agussalim melalui Chat Wax juga menanggapi demikian dan seakan dirinya tidak mengetahui akan hal tersebut sekalipun berada diwilayahnya
“Belum ada saya tahu ye dan kalau ada Alfa alfa yang berdiri di Kecamatan Sombaopu itu tidak ada pemberitahuannya dan mungkin siapa tahu langsung dikabupaten ye” jelasnya Camat, Sabtu (31/08)
Dalam kejadian ini, jika terbukti ada pelanggatan maka perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal dan melindungi pedagang kecil dari persaingan tidak sehat yang dapat merugikan mereka.
Diketahui bahwa gerai Alfamidi di Samata ini baru saja diresmikan, Jumat lalu namun papan nama gerai tersebut masih ditutup, hal ini menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak warga, terutama dari kawasan Pagadde, menyampaikan keluhan kepada pihak kecamatan terkait situasi ini.
Kadis PMDPTSP Gowa. Indra Setiawan mengungkapkan bahwa Dirinya sudah mendapatkan informasi tersebut makanya Dia akan turunkan anggotanya untuk mengecek hal tersebut dan memanggil mereka pihak manajemennya
“Kami sudah panggil pihak manajemen untuk minta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut. Insya Allah hari ini, (10/09- Red) manajemen akan ke kantor kami.” tulisnya lewat Chat Wanya, Selasa.(10/09/24)
Selain itu Dia juga akan mengirimkan surat teguran kepada pihak manajemen Alfa Midi di Samata
“Kami juga akan mengirimkan surat teguran ke pihak pemilik gerai untuk tidak melakukan kegiatan sebelum menyesuaikan perizinan berusaha yg seharusnya mereka penuhi seperti izin yang dimohonkan harusnya badan usaha/PT bukan atas nama perorangan.” jelasnya lagi.
Sebelumnya Kadis DPMPTSP Kabupaten Gowa. Indra Setiawan dikonfirmasi bahwa setahu Dirinya belum ada izinnya itu Lokasi
“Iyye belum ada izinnya itu lokasi” ungkapnya, Sabtu.(31/08)
Lebih lanjut bahwa Izin yang dimaksud adalah Izin konsultasi dan lewat KKPR Yang bertujuan apakah sesuai dengan tata ruang
“Izin yang kami maksud yek konsultasinya dan KKPRnya yang mau kita tahu apakah sesuai tata ruang atau tidak.” jelasnya
Karena biasanya itu mereka kalo lewat OSS dianggap ada dan sudah ada izinnya coba nnati saya koordinasikan ke dinas PUPR sekalian dengan IMBnya
Red/inet