inetnews.co.id – Warga di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk mengambil tindakan tegas terhadap Gerai Alfamidi di Samata yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Keberadaan gerai tersebut dianggap melanggar aturan perizinan dan zonasi, yang berpotensi merugikan pedagang kecil di kawasan tersebut.
Desakan ini muncul setelah sejumlah warga melaporkan bahwa Gerai Alfamidi telah diresmikan sejak Jumat lalu, namun masih belum memasang papan nama yang jelas.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa gerai tersebut beroperasi tanpa melengkapi perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
“Gerai Alfamidi diresmikan Jumat lalu, tapi papan namanya masih ditutup. Kami curiga mereka belum punya izin lengkap, apalagi kami di Pagadde-gadde (Pasar Tradisional) masih komplain ke kecamatan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (10/9/2024).
Keberadaan Alfamidi ini dinilai mengancam pedagang kecil di sekitar pasar tradisional karena melanggar aturan zonasi yang seharusnya menjaga jarak antara toko modern dan pasar rakyat.
Warga setempat mengkhawatirkan persaingan tidak sehat yang akan berdampak pada kelangsungan usaha mereka.
Menanggapi laporan warga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran izin gerai Alfamidi Samata.
Indra menegaskan, pihaknya akan segera menurunkan tim untuk memeriksa perizinan gerai dan memanggil manajemen Alfamidi untuk memberikan klarifikasi.
“Kami sudah panggil pihak manajemen untuk meminta klarifikasi terkait pembukaan gerai tersebut. Insya Allah hari ini, manajemen akan datang ke kantor kami,” ujar Indra melalui pesan WhatsApp.
Indra juga menyatakan bahwa Pemkab Gowa akan mengirimkan surat teguran kepada pihak Alfamidi jika terbukti beroperasi tanpa izin.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian perizinan yang seharusnya diajukan atas nama badan usaha, bukan perorangan.
“Kami akan mengirimkan surat teguran untuk tidak melakukan kegiatan sebelum menyelesaikan perizinan sesuai ketentuan, seperti izin yang seharusnya diajukan atas nama PT, bukan perorangan,” tegasnya.
Selain itu, Indra menyebut bahwa lokasi gerai Alfamidi di Samata belum memiliki izin konsultasi dan izin Keselarasan Kegiatan Perencanaan Ruang (KKPR), yang berfungsi memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah.
Sementara itu, Camat Sombaopu, Agussalim, mengaku tidak mengetahui keberadaan gerai Alfamidi di wilayahnya dan menegaskan belum ada pemberitahuan resmi terkait pembukaan gerai tersebut.
“Belum ada saya tahu ye, dan kalau ada Alfa-Alfa yang berdiri di Kecamatan Sombaopu itu tidak ada pemberitahuannya. Mungkin langsung di kabupaten,” ujar Agussalim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Alfamidi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran izin ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat pun belum mendapat respons.
Red