inetnews.co.id – Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 423 narapidana di Lapas Kelas II B Takalar menerima remisi umum dari pemerintah. Penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian remisi ini dilakukan oleh Pj. Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg, yang didampingi oleh Kepala Lapas Takalar, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, rincian jumlahnya adalah sebagai berikut: 36 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 62 orang mendapatkan 2 bulan, 252 orang mendapatkan 3 bulan, 42 orang mendapatkan 4 bulan, 24 orang mendapatkan 5 bulan, dan 7 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Takalar membaca pernyataan resmi dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. Ia menekankan tema besar peringatan Hari Kemerdekaan ini, yaitu “Nusantara Baru, Indonesia Maju”. Tema ini dipilih bertepatan dengan beberapa momentum penting, seperti penyongsongan Ibu Kota Baru, Pemilihan Presiden, dan pencapaian Indonesia Emas 2045.
“Remisi adalah bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan. Hari ini adalah kesempatan untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa kita,” ungkap Dr. Setiawan.
Pj. Bupati juga mengajak seluruh narapidana untuk memperbaiki sikap dan perilaku mereka. Ia berharap mereka yang menerima remisi dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan berkontribusi positif untuk lingkungan sekitar.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan semangat narapidana dalam menjalani rehabilitasi dan pemulihan, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak narapidana yang telah berusaha untuk berubah.(*)