Makassar – Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) sebut sikap Polda Sulsel terkesan mengulur-ulur penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanabun mengatakan, keanehan itu lantaran pihak Polda Sulsel belum menetapkan tersangka, padahal diketahuinya Audit BPK sudah ada.
“Hasil audit BPK sudah ada. Aneh sekali kalau sampai detik ini tersangka belum juga diumumkan,” ucap Ketua Kadir Wokanubun pada Kamis (24/11/22).
Ia juga meminta penyidik tidak mencoba membuka ruang kongkalikong.
“Jangan ada tebang pilih seret semua yang terlibat. Kasus korupsi BPNT ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang sama sekali tak boleh ditoleransi,” kata Kadir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gelar perkara untuk menentukan sikap selanjutnya.
“Audit sudah ada tinggal mau dilakukan gelar perkara dulu,” pungkas Helmi kepada sejumlah media.
Diketahui, sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos Tahun 2020 di Sulsel bergulir, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan saksi diantaranya sempat dikabarkan turut memeriksa Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani.
Dalam tahap penyidikan kasus skandal korupsi penyaluran BPNT di 4 Kabupaten Sulsel (Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Takalar). Telah ditemukan indikasi pemotongan sejumlah nilai tersalur dimasyarakat.
Kerugian negara ditaksir senilai kurang lebih Rp20 M. Bahkan menurut perkiraan penyidik, tiap kabupaten ditaksir mengalami kerugian bekisar Rp3,4 Milyar hingga Rp5 Miliar.(*)