Daerah  

Kejari Gowa Eksekusi Barang Bukti Inkracht, Narkotika hingga Busur Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Rabu (13/05/2026)

inetnews.co.id — Kejaksaan Negeri Gowa melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jl. Andi Mallombassang No. 63, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (13/05/2026) pukul 09.30 WITA,

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Azhar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, ST. Nurdaliah, Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, serta para Jaksa Fungsional dan staf Kejari Gowa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Sungguminasa yakni Raden Nurhayati, (Hakim PN Sungguminasa) dan A. Marliyani, (Panitera Muda PN Sungguminasa), serta dari pihak Kepolisian Aiptu Firman, (Kasat Narkotika Polres Gowa).

Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan pembacaan doa, kemudian laporan oleh Kasi PAPBB Kejari Gowa, sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, pelaksanaan pemusnahan barang bukti, penandatanganan berita acara pemusnahan, sesi foto bersama, dan ditutup oleh MC.

BACA JUGA  Empat Proyek Irigasi di Desa Jipang Diduga Terbengkalai, Kajari Gowa: Kami Tindaki, Minimal Dua Alat Bukti

Dalam laporannya, Azhar, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan tindak pidana, serta mencegah peredaran barang terlarang seperti narkotika, psikotropika, dan senjata tajam di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Gowa dalam mendukung penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan mendukung kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang sah, serta pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA  Ada Apa Dibalik RDP Pemberitaan Kunker DPRD Gowa

Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri dari tiga kategori, yaitu:

  1. Tindak Pidana Umum (EOH) – 16 perkara
    • 7 buah senjata tajam
    • 5 lembar pakaian
    • 13 barang bukti lainnya
  2. Tindak Pidana Narkotika dan Obat Terlarang (ENZ) – 56 perkara
    • Sabu dengan total berat 239,711 gram
      (terkecil 0,0258 gram dan terbesar 33,3791 gram)
    • 2.211 butir psikotropika jenis THD
  3. Tindak Pidana Khusus (EKU) – 25 perkara
    • 20 buah senjata tajam/busur
    • 21 lembar pakaian
    • 5 barang bukti lainnya

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali, serta barang bukti lainnya dibakar dalam tong hingga musnah sepenuhnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 270 KUHAP, yang menegaskan tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan senjata tajam.

BACA JUGA  Dilantik, Pengurus Baru BEM STIMI YAPMI Makassar

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kejari Gowa menargetkan tidak adanya lagi tunggakan eksekusi barang bukti perkara inkracht periode Oktober 2025 hingga April 2026.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti selesai pada pukul 10.30 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Tiktok