DPP LIMIT: Hati-hati! Dugaan Pungli Yang Merajalela Dalam Pemasangan Listrik

DPP LIMIT: Hati-hati! Dugaan Pungli Yang Merajalela Dalam Pemasangan Listrik

Inetnews.id. Makassar – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT. PLN (Persero) dirancang khusus untuk menciptakan sistem pengelolaan dan
pengawasan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Perusahaan guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) BUMN, serta menghindarkan BUMN dari tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Namun dalam kenyataannya salahsatu pemerhati kemasyarakatan seperti dari DPP LIMIT, Arnas Nasruddin ( Devisi Sosial Kemasyarakatan DPP. LIMIT), mengatakan walaupun BUMN telah mencapai tujuan awal sebagai agen pembangunan dan pendorong
terciptanya korporasi, namun tujuan tersebut dicapai dengan biaya yang relatif tinggi.

Kinerja perusahaan dinilai belum memadai, seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh
dibandingkan dengan modal yang ditanamkan. Dikarenakan berbagai kendala, BUMN belum
sepenuhnya dapat menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat
dengan harga yang terjangkau serta belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global.

Selain dari itu Arnas Nasruddin, Belum lagi para oknum yang memanfaatkan Keberadaan Perusahaan Negara ini melalui

“Keputusan Gelap yang berdampak pada timbulnya biaya-biaya
siluman seperti halnya menjual stempel” perbuatan ini harus segera di hentikan.

Padahal berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (pasal 91 UU/BUMN) dijelaskan bahwa
Agar supaya Direksi dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri, pihak-pihak luar manapun,
selain organ BUMN tidak diperbolehkan ikut campur tangan terhadap pengurusan BUMN.

“Termasuk dalam pengertian campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung
memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan BUMN atau terhadap pengambilan keputusan
oleh Direksi.” Ujar Arnas keawak media ini. Kamis.(25/05/22)

Jadi Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas kemandirian BUMN sebagai badan usaha agar dapat dikelola secara profesional sehingga dapat berkembang dengan baik sesuai
dengan tujuan usahanya. terutama PT. PLN (Persero) yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang seharusnya kata Arnas, setiap keputusan Pemerintah yang membidangi Kelistrikan akan selalu
berpijak pada Peraturan Perundang-undangan yang merupakan suatu arahan yang lebih bisa di pertanggung jawabkan.

“Utamanya Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang dan mengenai sistem yang dipakai dalam upaya peningkatan kinerja BUMN, yaitu berupa pemberlakuan segala beban-beban masyarakat dengan menunjuk sistem atau mekanisme korporasi secara jelas dan tegas dalam mendukung pengelolaan BUMN.’bebernya

Jangan malahan bekerjasama dengan pihak lain lalu memanfaatkan kekuasaan dan membebankan Masyarakat melalui kebijakan sesat, Imbuh arnas.

Arnas juga menambahkan “Suatu keanehan yang terjadi di Perusahaan Listrik yang merupakan milik
Negara ini, yaitu PLN yang memiliki Daya listrik, namun yang berhak menentukan bisa atau
tidaknya dapat dilayani pemasangan listrik setelah membayar “biaya Supervisi” untuk memperoleh
Nomor Identitas Instalasi Tenaga listrik (NIDI) yang diterbitkan oleh Dirjen Kelistrikan.

Padahal yang di ketahui, bahwa pemerintah adalah sebagai regulator bukan mengatur-atur Biaya
Pemasangan Listrik yang merupakan Tugas Pemilik Daya (PT PLN). Oleh karenanya, Aparat Penegak Hukum sebaiknya segera turun tangan untuk menertibkan masalah ini”, Tutup Arnas.

 

amin

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video