inetnews.co.id –— Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AF, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penetapan ini diumumkan oleh Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
“Kami sudah gelar perkara, AF ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Regi dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengantongi bukti kuat yang membuktikan tindakan pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh AF terhadap para santrinya. Awalnya hanya 10 korban yang melapor, namun hingga kini jumlah korban bertambah menjadi 13 orang.
“Ada tiga korban tambahan yang melapor, totalnya kini menjadi 13,” ujar AKP Regi.
Baca Juga : kuasa hukum ishak hamzah tuding ada penghalang keadilan di polrestabes makassar
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, AF langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selama pemeriksaan, tersangka AF menunjukkan sikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Hal ini membuat proses penyidikan berlangsung lebih cepat.
“Pelaku tidak berbelit-belit saat diperiksa. Semua diakuinya,” jelas AKP Regi.
Modus Pelecehan Terinspirasi Film
Diketahui, modus yang digunakan AF menyerupai alur cerita dalam film Malaysia berjudul Bidaah. Film ini sempat viral dan menjadi inspirasi bagi para korban untuk berani melapor.
Peristiwa ini sendiri terjadi sejak tahun 2015. Sebagian besar korban yang melapor saat ini adalah alumni pondok pesantren tersebut. Para korban sebelumnya merasa takut melapor karena adanya ancaman pemecatan.
“Memang ada ancaman untuk pemecatan terhadap santri yang melapor,” ungkap AKP Regi.
Motif dan Pengakuan Tersangka
Dalam keterangannya, AF mengaku melakukan pelecehan dan pemerkosaan dengan dalih “mengijazahkan” santriwati agar mendapatkan jodoh dan keturunan yang baik.
Pengakuan AF mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan berkali-kali kepada lebih dari sepuluh santriwati, dengan memilih korban secara acak tanpa kriteria tertentu.
“Tidak ada pilih-pilih. Langsung saja siapa yang dilihat,” aku AF.
AF mengakui tindakannya salah secara hukum maupun agama. Dalam kesempatan itu, ia meminta maaf kepada seluruh korban dan masyarakat.
“Saya minta maaf kepada para santriwati yang telah menjadi korban. Saya telah menghancurkan hidup kalian, keluarga, bahkan hati masyarakat,” kata AF dengan penuh penyesalan.
Pihak kepolisian saat ini terus melanjutkan penyidikan, memeriksa saksi tambahan, serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus ini secara komprehensif.
Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News