inetnews.co.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik rokok yang diduga beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) di Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi – Selatan, pada Rabu (16/04/2025).
Pabrik tersebut diketahui memproduksi empat merek rokok yang dijual bebas di pasaran, yaitu AA, Vale, Bold, dan Starkot, dengan harga jual berkisar antara Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus.
Dalam sidak yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua III Tyna Hj Ti’no, dan Ketua Pansus Abd Razak, DPRD menemukan bahwa pabrik tersebut tidak hanya beroperasi di zona yang tidak diperuntukkan untuk industri, tetapi juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga : kritik pemusnahan rokok ilegal di makassar f krb humas bea cukai makassar tidak transparan dan paballe balle
Salahsatu Anggota Pansus, Asnawi Syam, menyampaikan bahwa pimpinan pabrik tidak berada di lokasi saat sidak berlangsung, dan pihak DPRD akan segera memanggil yang bersangkutan ke kantor DPRD Gowa.
“Kami akan mengundang pimpinan pabrik ke kantor DPRD Gowa, karena tidak ada di lokasi saat sidak, untuk memastikan kalau izin itu lengkap,” ujar Asnawi Syam saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/4/2025).
Turut hadir dalam sidak ini sejumlah anggota Pansus lainnya, antara lain: Muh Kasim Sila, Wahyuni Nurdani, Nur As’ad Hijaz, Hardi Fuad Rumi, Muh Yunus Palele, Arfandi Parani, Fatmawati Bangsawan, Andi Lukman Naba, Ajim Zulfikar Natsir, dan Makmur Mangung.
Langkah tegas dari DPRD Gowa ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat sipil dan pegiat pengawasan publik.
Ketua Forum Komunikasi Rakyat Bersatu (F-KRB), Darwis, menilai bahwa keberadaan rokok ilegal di Gowa bukanlah hal baru, namun selama ini penanganannya lemah.
“Keberadaan produk rokok yang tidak jelas legalitasnya ini telah lama kami soroti bahkan sudah menjadi sorotan media, namun pihak terkait seolah menjadi penyimak saja,” ujar Darwis.
Darwis juga menyebut lemahnya pengawasan dari Bea Cukai dan Dinas Perdagangan sebagai penyebab maraknya aktivitas ilegal di sektor rokok.
Baca Juga : praktek manipulasi cukai rokok ilegal opaa dan rc bea cukai sulbagsel tak berdaya
Senada dengan itu, mewakili media Ketum Serikat Insan Media (SIM) turut memberikan komentar tegas terkait temuan ini. Ia menyebut bahwa industri rokok ilegal yang dibiarkan berkembang sama saja dengan pengkhianatan terhadap negara dan rakyat.
“Negara dirugikan dari sisi penerimaan cukai, masyarakat dirugikan karena mengonsumsi produk tanpa standar jelas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan ekonomi,” ujarnya.
Ia juga meminta media lokal dan nasional untuk terus mengawal kasus ini agar tidak hanya menjadi “seremonial sidak” yang berhenti di tengah jalan.
Baca Juga : bea cukai sulbagsel bakal tindak tegas mafia rokok ilegal usai diberitakan jangan tidur
“Kita tidak boleh tutup mata. Media harus tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum,” tegasnya.
Dengan adanya aksi nyata dari DPRD, publik berharap agar instansi teknis seperti Bea Cukai, Dinas Perdagangan, dan aparat penegak hukum (APH) bisa lebih sigap menindaklanjuti keberadaan pabrik rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak kepercayaan masyarakat.
Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News