DaerahHome

Polisi Tangkap Polisi, Oknum Polres Pangkep Digerebek di Kamar Kost Bareng Istri Orang di Gowa

inetnews.co.id — Seorang oknum anggota Polres Pangkep, Bripka AL (37), diperiksa usai tertangkap basah bersama seorang wanita berinisial EF (37) yang diduga merupakan istri orang lain.

Keduanya diamankan dalam penggerebekan oleh Propam Polres Gowa di sebuah kamar kost Mawar, yang terletak di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Pao-pao, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu malam, (16/4/2025)

Kejadian ini sontak menghebohkan warga sekitar dan menjadi perhatian internal kepolisian. Bripka AL kini telah diserahkan ke Propam Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara EF diamankan dan diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

“Iya, benar. Terduga pelaku perempuan sudah diamankan dan diperiksa. Untuk laki-laki, kami sudah serahkan ke Polres Pangkep,” kata Kanit PPA Polres Gowa, IPDA Nanda, saat dikonfirmasi, Kamis (17/04/2025).

Baca Juga : kasus skincare bermerkuri polda sulsel bidik big bos siapkan ancaman hukuman 12 tahun penjara

IPDA Nanda menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena menunggu arahan resmi dari Kapolres Gowa. “Untuk selebihnya akan disampaikan oleh Kapolres langsung saat press rilis,” ujarnya.

Seorang anggota Propam Polres Gowa yang enggan disebutkan namanya juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi.

“Nanti kita lihat prosesnya. Ini masih dalam tahap penyelidikan. Jangan langsung berandai-andai,” katanya kepada awak media.

Pihaknya juga menegaskan bahwa setiap proses dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kalau ada pelanggaran, baik itu kode etik maupun pidana, akan ditindak tegas,” tambahnya.

Pasal Hukum yang Mengintai

Perbuatan dugaan perselingkuhan ini dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan, yaitu hubungan seksual di luar perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta.

Baca Juga : geruduk polrestabes makassar warga bitoa hentikan kriminalisasi usut oknum oknum mafia tanah  

Bagi anggota Polri, jika terbukti melakukan perzinaan, sanksi yang dihadapi bukan hanya pidana umum, namun juga pelanggaran kode etik profesi, dengan sanksi yang bisa mencakup seperti

Pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda, Pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan, Permintaan maaf secara tertulis/lisan kepada pimpinan dan pihak yang dirugikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri jika pelanggaran dinilai berat.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Propam Polres Gowa dan Polres Pangkep serta keterangan pers dari Kapolres Gowa.

Editor: ID Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image