Sorot

Dugaan Korupsi Dana DAK di SMPN 2 Sungguminasa, Ketua Komite dan Sekdis Pendidikan Gowa Disorot

inetnews.co.id — Dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 mengguncang SMP Negeri 2 Sungguminasa, Kabupaten  Gowa. Ketua Komite Sekolah, Abbas, diduga mencairkan dana lebih dari Rp200 juta dari rekening komite dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Mulyadi, Kamis (30/1/2025). Menurutnya, aduan mengenai pencairan dana secara sepihak oleh Abbas telah diterima dari pihak Komite Sekolah.

“Jadi ada aduan dari pihak Komite Sekolah SMPN 2 soal alokasi DAK yang dicairkan oleh Ketua Komite. Nilainya Rp200 juta lebih,” ujar Mulyadi.

Pencairan Sepihak, Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Mulyadi menjelaskan bahwa DAK tersebut semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah. Namun, Ketua Komite justru mencairkan dana tersebut tanpa sepengetahuan bendahara.

“Nah di sini masalahnya, karena dana tersebut dicairkan lalu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Yang jadi masalah, dana dicairkan tanpa persetujuan bendahara,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Laksus, pencairan itu disebut-sebut mendapat rekomendasi dari Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Gowa.

“Kabarnya, Sekdis Pendidikan Gowa yang memberi rekomendasi kepada Abbas untuk mencairkan dan menyimpan dana itu,” lanjut Mulyadi.

Menurutnya, hal ini merupakan pelanggaran serius karena DAK bersumber dari APBN dan tidak boleh dikelola secara pribadi.

“Ini jelas pelanggaran. Dana DAK itu APBN, tidak boleh dikuasai secara pribadi apalagi disimpan. Itu harus dipegang di rekening komite,” tambahnya.

Laksus, Ada Indikasi Korupsi, Akan Dilaporkan ke APH

Mulyadi pun mempertanyakan kapasitas Sekdis Pendidikan Gowa dalam memberikan rekomendasi pencairan tersebut.

“Apa motifnya Sekdis memberi rekomendasi? Itu tidak boleh. Nah, ini patut dipertanyakan,” ucapnya.

Dari dugaan tersebut, Laksus menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum dan penyelewengan anggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan telaah lebih lanjut sebelum melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).

“Kita telaah dulu. Nanti kita putuskan, kita lapor ke kejaksaan atau kepolisian,” imbuh Mulyadi.

Bendahara Komite: Pencairan Dilakukan Tanpa Persetujuan Saya

Sementara itu, Bendahara Komite SMPN 2 Sungguminasa, Bahar, mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp200 juta lebih memang telah dicairkan oleh Ketua Komite Abbas. Namun, ia menegaskan bahwa pencairan tersebut dilakukan tanpa persetujuannya.

“Itu atas perintah Sekdis. Dana dicairkan oleh Ketua Komite dan menurut laporan katanya dana itu dia pakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Bahar.

Bahar juga mempertanyakan kewenangan Sekdis Pendidikan dalam memerintahkan Ketua Komite mengambil alih peran bendahara.

“Padahal seharusnya, Sekdis tidak boleh mencampuri urusan kelembagaan Komite,” tambahnya.

Ketua Komite Bungkam, Tidak Merespons Konfirmasi

Sampai berita ini diturunkan, Ketua Komite Abbas belum memberikan respons atas dugaan yang ditujukan kepadanya. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp pun tidak mendapat jawaban.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan dana pendidikan yang bersumber dari APBN. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini.

(Bersambung – !)

Editor: Id Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image