inetnews.co.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak para menteri yang terlibat dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, untuk tidak menutupi pelaku di balik masalah tersebut. Ia menegaskan pentingnya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kasus ini dapat diproses secara hukum.
“Menteri-menteri yang terlibat dalam pembuatan izin dan Hak Guna Usaha (HGU) Laut tidak perlu takut. Yang harus bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang memiliki niat,” ujar Mahfud melalui akun media sosialnya pada Senin (27/1/2025).
Mahfud juga menyoroti pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan sertifikat seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut. Menurutnya, pejabat tersebut harus memahami dampak dari tindakan mereka. Ia pun mengingatkan bahwa mereka yang merasa tidak terlibat sebaiknya membantu mengungkap kasus ini.
“Jadi, kalau merasa tidak terlibat, bongkar saja, Pak Menteri. Banyak kasus yang akhirnya menghukum pejabat lebih rendah yang terlibat dalam kolusi,” tegas Mahfud.
Serahkan Bukti ke Aparat Penegak Hukum
Lebih lanjut, Mahfud mendesak para menteri untuk menyerahkan para pelaku dan bukti-bukti pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum. Ia menilai langkah ini sebagai cara yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Serahkan pelaku yang melanggar hukum beserta bukti-buktinya kepada aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” tambahnya.
Temuan Sertifikat di Atas Laut
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan adanya temuan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar garis pantai Tangerang. Ia menyebut perkara ini dapat diusut hingga tuntas karena informasi yang diperlukan sudah tersedia.
“Ini mudah sebenarnya. Semua informasi terkait pendirian PT, akuisisi, dan lainnya sudah terdaftar di Kemenkumham. Data tentang siapa yang melakukan, kapan, siapa yang menandatangani, hingga pemegang sahamnya ada di Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum),” jelas Mahfud pada Kamis (23/1/2025).
Kasus Serupa di Wilayah Lain
Mahfud juga menilai kasus ini sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan sumber daya alam negara. Ia khawatir praktik serupa terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia.
“Ini jelas model kolusi atau penggarongan terhadap sumber daya alam. Ini terjadi di laut, di depan mata kita, bahkan di Tangerang, Banten. Bayangkan yang terjadi di daerah lain, seperti Maluku, Bali, Kalimantan, dan Kepri. Kasus seperti ini sangat banyak,” pungkasnya.
Tuntutan Pengusutan Tuntas
Mahfud meminta semua pihak, terutama para pejabat yang terlibat, untuk bekerja sama dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News