inetnews.co.id – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa berkas perkara tiga pemilik skincare yang diduga mengedarkan produk berbahaya mengandung merkuri telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Forum Merah Putih (FMR) bersama DPRD Sulsel pada Senin (13/1/2025).
Rapat tersebut membahas dampak dan solusi atas maraknya produksi serta peredaran skincare ilegal yang meresahkan masyarakat
Ketiga Tersangka Ditetapkan
Dedi Supriyadi menjelaskan bahwa tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu:
- Mira Hayati (MH alias Mira Hayati)
- Fenny Frans MS (alias Mustadir Dg Sila), pemilik kosmetik Fenny Frans
- Agus Salim (AS alias Agus Salim), pemilik RG Glow
“Kasus ini telah mencapai tahap P21, dengan berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kombes Dedi Supriyadi dalam pertemuan rapat RDP yang digelar oleh Komisi E DPRD Sulsel.
Namun Dedi juga menyebutkan bahwa salah satu tersangka, Mira Hayati, belum ditahan karena alasan kesehatan dan kondisi kehamilan
“Tersangka Mira Hayati sedang sakit dan hamil, sehingga terpencil ditunda sementara. Namun, kami pastikan dan haqqul yaqin, semua tersangka akan ditahan,” tegasnya, menjawab isu tentang kemungkinan perlakuan istimewa dalam kasus ini.
FMR dan DPRD Sulsel Kawal Kasus
Forum Merah Putih (FMR) menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai langkah tegas yang diperlukan untuk memberantas produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Skincare yang aman adalah hak setiap warga, dan ini menjadi tanggung jawab semua pihak,” ujar perwakilan FMR
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Komisi E DPRD Sulsel, BPOM Makassar, Dinas Kesehatan Sulsel, Disperindag Sulsel, serta perwakilan dari Dirjen Pajak Sulselbar dan Tenggara.
Ancaman Serius bagi Kesehatan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyatakan bahwa produk skincare ilegal yang mengandung merkuri memiliki dampak serius terhadap kesehatan, termasuk risiko kerusakan permanen pada tubuh dan kulit
Langkah hukum yang sedang berjalan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih menjalankan bisnis haram tersebut
Masyarakat diharapkan Lebih Waspada
DPRD Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan keamanannya melalui izin resmi dari BPOM.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk mencegah maraknya produk ilegal di pasaran,” ungkapnya
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kecantikan di pasaran. Semua pihak diharapkan berkolaborasi untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan.
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News