inetnews.co.id — Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa tiga pemilik skincare yang diduga mengedarkan produk berbahaya dengan kandungan merkuri akan segera ditahan.
Penegasan ini disampaikan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mapolda Sulsel pada Senin (30/12/2024).
Yudhiawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengizinkan peredaran produk skincare yang mengandung bahan berbahaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa beberapa produk mengandung merkuri, yang membahayakan kesehatan pengguna.
Tiga pemilik merek skincare akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Beberapa produk memang mengandung merkuri, sementara yang lainnya tidak. Namun temuan ini cukup untuk membawa mereka ke proses hukum,” ujar Yudhiawan.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah pemilik Mira Hayati, MH alias Mira Hayati; Fenny Frans MS alias Mustadir Dg Sila (suami dari Fenny Frans) yang memiliki kosmetik Fenny Frans; dan pemilik RG Glow, AS alias Agus Salim.
Meski begitu, Yudhiawan menjelaskan bahwa tersingkir terhadap tersangka Mira Hayati belum dilakukan karena kondisi kesehatannya yang sedang terganggu.
“Pada saat itu, tersangka Mira Hayati dalam kondisi sakit, muntah darah, dan ternyata juga sedang hamil,” ungkapnya.
Kapolda Sulsel memastikan bahwa meskipun tersingkir dari Mira Hayati ditunda, pihak kepolisian akan tetap menahan tersangka ketiga lainnya untuk mencegah kemungkinan pengungsi.
“Kami akan segera melakukan tindakan tersingkir agar mereka tidak melarikan diri,” tegasnya.
Proses hukum terhadap tersangka ketiga kini telah memasuki tahap pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Yudhiawan menyebutkan bahwa meskipun berkas telah diserahkan, ada kemungkinan beberapa berkas akan dilengkapi.
“Jika berkas tidak lengkap dan masa tersingkir habis, mereka mungkin akan dibebaskan. Namun, jika berkas sudah memenuhi persyaratan, tersingkir akan segera dilakukan,” jelasnya.
Saat ini, kasus peredaran skincare berbahaya ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah penyidikan yang dimulai pada awal November 2024.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sementara satu berkas lainnya akan diekspos pada awal tahun depan.
Dedi menambahkan bahwa penundaan akan terus mengawali proses hukum hingga kasus ini mencapai pengadilan. “Kami memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga ke meja hijau,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah netizen memberikan reaksi terhadap pernyataan Kapolda Sulsel soal penegasan tiga pemilik skincare yang bakal ditahan
“Oh Tak Mungkin!” ujaran salah satu netizen dengan nada skeptis, Minggu (5/1/2025)
“Sangat setuju! Harus ada tindakan tegas untuk meracuni masyarakat dengan produk seperti itu.” kata netizen lainnya mendukung tindakan tegas Kapolda Sulsel.
“Semoga kali ini tidak ada yang tersisa karena alasan apapun. Harus tegas dan berani untuk melawan kejahatan kosmetik ilegal ini.” tulis nitizen lainnya
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News