inetnews.co.id — Dugaan penyimpangan PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda) Kabupaten Gowa dalam berkegiatan menjalankan usaha penambangan pasir yang beroperasi tanpa izin IUP Produksi Operasi selama tahun 2023 kini masih terus disorot.
Salah satu pegiat anti korupsi, Mulyadi SH, pada, Rabu (18/12/2024) menilai dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perusahaan daerah milik Pemda Gowa tersebut menjadi bukti awal dan pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut perusahaan tersebut.
Mulyadi menerangkan, laporan hasil pemeriksaan BPK itu bisa dijadikan pintu masuk kejaksaan maupun Polda untuk mengambil langkah hukum. Pasalnya, bukan tidak mungkin terdapat potensi kerugian negara dan dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Kami berpendapat bahwa Kejaksaan dan kepolisian perlu melakukan audit khusus untuk mengetahui kemungkinan penyelewangan dan dugaan potensi kerugian negara yang terjadi,”ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK, PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda) menjalankan usaha penambangan pasir. Dimana dalam Laporan Keuangan PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri tahun 2023 menyajikan pendapatan dari penjualan material pasir untuk tahun 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 522.081.400,00 dan Rp 640.122.600,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi terakhir yang dimiliki PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri (Perseroda) menunjukkan bahwa izin yang dimiliki sudah tidak berlaku sejak tahun 2021 dan 2022.
Hasil pemeriksaan atas dokumen dan konfirmasi menunjukkan bahwa 2023 IUP Produksi Operasi milik PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri tidak aktif lagi.
Terpisah, Direktur PT Punggawa Bakti Gowa Mandiri yang berusaha dikonfirmasi oleh media serta sudah melalui surat permintaan konfirmasi sejak beberapa pekan lalu, hingga berita ini diterbitkan masih belum memberikan tanggapan dan jawaban.
Editor: Id/Tim
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News