Hukum dan Kriminal

Terlibat Pembusuran Dua Karyawan Kafe di Makassar, Polisi Gulung 6 Pelaku Geng Motor ‘Setelan Gacor’

inetnews.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil menangkap enam pemuda yang terlibat dalam penyerangan terhadap dua karyawan kafe di Makassar. Korban, berinisial RI (pria) dan KI (wanita), menjadi sasaran penyerangan tersebut.

Penangkapan keenam pelaku dilakukan pada Senin (9/12/2024) malam di lokasi persembunyian mereka di Jalan Je’nemadinging, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaku yang ditangkap adalah MW (20), MRA (17), FK (20), MAF (18), RN (22), dan AF (21). Mereka diketahui merupakan anggota geng motor bernama “Setelan Gacor,” yang sering membuat teror di jalanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, menjelaskan bahwa penyerangan terhadap karyawan kafe tersebut bermula dari senggolan di jalan.

“Korban yang saat itu berboncengan dengan sepeda motor merasa takut saat berpapasan dengan konvoi geng motor yang mengendarai motor secara ugal-ugalan. Ketika korban mencoba mempercepat kendaraannya untuk menghindar, mereka justru dikejar oleh para pelaku. Salah satu pelaku bahkan meluncurkan anak panah ke arah korban,” jelas Kompol Devi dalam konferensi pers pada Rabu (11/12/2024).

Devi juga mengungkapkan bahwa kelompok geng motor ini telah mempersiapkan senjata tajam, termasuk busur panah buatan sendiri yang dibuat menggunakan teralis sepeda motor dan besi beton.

“Mereka (pelaku) membuat sendiri busur panahnya. Bahannya itu dari teralis sepeda motor, ada juga yang menggunakan besi beton,” tambahnya.

Insiden ini terjadi pada Kamis (5/12/2024) malam, saat korban melintas di depan Hotel Horison, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Status mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat serta mengungkap jaringan geng motor ini secara menyeluruh,” tegas Kompol Devi.

Editor: Id/Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

 

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image