inetnews.co.id. Pusaran perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi KPH Mata Allo Kabupaten Enrekang, Dishut Sulawesi Selatan menciduk tiga terpidana yakni Syamsul Bahri,SHut,Ir. Mukhlis dan terakhir pengusaha Bahrum untuk di prodeo di penjara Tipikor klas II a Makassar.
Diterangkan Kajari Enrekang Padeli,SH MHum, untuk kasus Bahrum yang menjalani eksekusi dan vonis inkrah dari Mahkamah Agung RI kemudian Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus Jaksa Eksekutor Kejari Enrekang telah melaksanakan eksekusi.
Eksekusi atas vonis MA terpidana Harun Bin Kamba dalam perkara penyimpangan Pada Pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan TA 2022 kepada 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang.
Masih rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) ke-53 Tahun 2024 yang jatuh tanggal 9 Desember 2024.
Pada tanggal 19 November 2024 Kejaksaan Negeri Enrekang telah menerima putusan dari Mahkamah Agung RI.
“kemudian Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus memanggil terpidana sesuai Nomor: B-01/P.4.24/Ft.1/11/2024 (P-37), tanggal 20 November 2024.akan tetapi terpidana tidak mengindahkan panggilan tersebut,”
ujar Kajari Padeli,
SH.M.Hum (10/12/24).
Selanjutnya Padeli,
SH.MHum didampingi JPU Ainul, SH dan Plh Kasi Pidsus Septiyana,SH mengatakan,pada tanggal 29 November 2024 Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus kembali menerbitkan surat panggil kedua ke terpidana berdasarkan Nomor: B-02/P.4.24/Ft.1/11/
2024 (P-37).
“akan tetapi terpidana kembali tidak mengindahkan panggilan tersebut dengan tanpa alasan,”
akunya.
Lalu kata Padeli,SH. MHum,Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus kembali menerbitkan surat panggilan ketiga sesuai batas yang ditentukan yaitu pada tanggal 3 Desember 2024 Nomor:B-05/ P.4.24/Ft.1/11/2024 (P-37) dan pada tanggal 10 Desember 2024 terpidana Harun bin Kamba menyerahkan diri.
Penyerahan diri terpidana didampingi PH ke Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang setelah Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus melakukan koordinasi dengan dari pihak penasehat hukum dari terpidana untuk menjalani putusan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung RI.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4850 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang pada amarnya Ketua Majelis memutuskan sebagai berikut,
1.Menyatakan terdakwa Harun bin Kamba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak salah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan Primair,
2.Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Makassar terpidana dibebaskan oleh karena itu dari dakwaan Primair,
3.Menyatakan Terdakwa Harun bin Kamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama- sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,
4.Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan
5.Pidana tambahan pada Terdakwa membayar uang pengganti 985 juta dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” jelasnya.
Lebih jauh Padeli,SH,
MHum tambahkan, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan dan mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang.
“Pula menetapkan agar barang bukti selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Enrekang tanggal 20 Februari 2024,”tutup Kajari Padeli,SH.
MHum.(mas)