Kamis, November 21, 2024
Enrekang

Tim Eksekutor Kejari Enrekang Jebloskan Terpidana KPH. Mata Allo Mukhlis,S.Hut Divonis 4 Tahun Ke Lapas IA Makassar

inetnews.co.id, —Terpidana kasus proyek Kopi UPT CDK!(Kehutanan) Mata Allo telah dilaksanakan eksekusi terhadap Muchlis, S.Hut.,M.Si Bin Nur Machmud atas perkara penyimpangan pengadaan Bibit Kopi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan TA 2022.

Diterangkan Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum, proses Kasasi para terdakwa sebanyak 3 orang, dua diantaranya Syamsul Bahri ,SHut bin Syamsuddin (dipenjara) dan Muchlis S.Hut.Msi bin Nur Machmud telah vonis inkrah (dijemput) tim kejaksaan Enrekang di kediamannya di Makassar.

Sementara terdakwa lainnya dalam kasus yang sama Bahrum (Kontraktor) dan menerima putusan kasasi atas perkara penyelewengan dana proyek pada 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di KPH. Mata Allo Kabupaten Enrekang dalam proses eksekusi untuk di prodeo di Lapas Klas IA Makassar.

“Untuk Kepala UPT CDK (kehutanan) Mata Allo, Enrekang (Sulsel) Muchlis telah vonis inkrah dan Kontraktor Bahrum (proses kasasi) satu persatu mulai menerima putusan kasasi vonis bersalah kepada 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang,” jelas Padeli.SH. MHum (18/10/24).

Diketahui Kasasi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 terdakwa yakni petugas Jagawana Syamsul Bahri, SHut (PPTK),Kepala UPT CDK Mata Allo, Enrekang (Sulsel) Muchlis,S.Hut.Msi bin Nur Machmud dan Kontraktor Bahrum

Pada tanggal,30 Oktober 2024 Kepala UPT CDK Mata Allo, Enrekang (Sulsel) Muchlis dari putusan kasasi telah divonis inkrah selama 4 tahun penjara denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Atas Vonis inkrah tersebut,tim eksekutor kejaksaan negeri Enrekang telah melaksanakan eksekusi pada status terpidana untuk ditahan.

“Alhamdulillah Tim Eksekutor Kejari Enrekang dipimpin Plt. Kasi pidsus Septiyana Rahayu, SH telah mengeksekusi terpidana Muchlis ke Lapas klas IA Makassar,”katanya.

Lanjut menjawab awak media Kajari Padeli,SH.MHum menerangkan,Sudah dipanggil secara patut dan yang bersangkutan kooperatif hadir di kantor Kejari Enrekang satu Minggu lalu, tapi karena kondisi kesehatannya drop maka tidak langsung ditahan.

Olehnya itu, atas surat pernyataan terpidana dan disaksikan keluarga yang bersangkutan bersedia di eksekusi pada Jumat tanggal 18 Oktober 2024. Tim Eksekutor berangkat hari kamis bersama Tim Polres Enrekang ke kota Makasar dan sejak tadi malam Tim Eksekutor sudah pantau terpidana berada di rumahnya.

“Alhamdulillah pagi pagi Tim Kejari Enrekang mendatangi rumah Terpidana dan terpidana koperatif, Tim eksekutor langsung membawa kerumah sakit bhayangkara Makassar, setelah mendapatkan surat keterangan dan dinyatakan sehat maka Tim langsung memasukan terpidana ke Lapas kelas 1A Makassar,” tutupnya.

Editor: Id/Mas

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

Related Posts

1 of 10

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image