Sabtu, November 23, 2024
Makassar

Kajati Sulsel buka FGD “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” Bersama Guru Besar Hukum Unhas dan UMI

inetnews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel.

Kegiatan FGD dipandu moderator Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi. FGD yang digelar bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Hadir para asisten, koordinator, kasi, jaksa dan pegawai lingkup Kejati Sulsel serta beberapa akademisi dan praktisi hukum.

Kejati Sulsel menghadirkan tiga nara sumber, yaitu Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Fakultas Hukum UMI, Prof. H. Syahruddin Nawi dan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas, Prof. M. Syukri Akub.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan, kedudukan kejaksaan sebagai pengacara negara merupakan bagian integral dari sistem peradilan, yang memastikan kepentingan negara dan pemerintah terlindungi secara efektif.

“Tugas utama ini mencakup pengajuan gugatan, pembelaan dalam perkara hukum, dan penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan negara. Kejaksaan berfungsi sebagai penjaga kepentingan hukum negara, memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pemerintah terlindungi dalam setiap aspek,” kata Agus Salim (9/10/24)

Kajati Sul Sel Agus Salim menjelaskan, dalam pelaksanaannya, kejaksaan memulai proses dengan pengumpulan informasi dan investigasi yang mendalam. Jaksa melakukan analisis terhadap fakta dan bukti yang relevan untuk memahami substansi masalah hukum yang dihadapi.

Setelah informasi dikumpulkan dan dianalisis, kejaksaan menyusun strategi hukum mencakup perumusan argumen dan rencana tindakan, Jaksa menyiapkan segala dokumen hukum yang diperlukan, termasuk gugatan, jawaban atau memori banding tergantung pada jenis perkara.

Pula Kajati Sulsel menyebut Kejaksaan juga berperan dalam representasi di pengadilan di mana mereka bertindak sebagai penggugat atau tergugat sesuai dengan posisi perkara.

Dalam proses litigasi,jaksa mempresentasikan argumen,memeriksa saksi dan menyampaikan bukti di hadapan Majelis hakim.

“Proses ini memastikan bahwa kasus negara dipertahankan dengan argumen hukum yang solid dan bukti yang kuat,” jelasnya.

Lebih jauh selain litigasi, Kejaksaan terlibat dalam negosiasi dan mediasi menyelesaikan sengketa diluar pengadilan. Negosiasi bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi negara.Sementara, mediasi menjadi alternatif menyelesaikan sengketa secara damai.

Dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum, Agus Salim mengungkapkan, Kejaksaan memberikan nasihat kepada pemerintah dan instansi terkait mengenai kebijakan dan keputusan yang akan diambil.

Pada akhirnya kita tersadarkan betapa rumitnya tanggung jawab seorang jaksa sehingga penting untuk mencari tahu efektifitas dan efisiensi dalam bertugas.

“Maka dari itu harus dimulai dengan perenungan panjang serta jejak pendapat atau FGD untuk merumuskan gagasan kedudukan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara,”
pungkas Kajati Sulsel Agus Salim.

Editor:Mr/Mas

Follow Berita Inetnews.co.id di Googelnews

Related Posts

1 of 3

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image