EnrekangHukum dan Kriminal

Tim Pidsus Kejari Enrekang Jemput Eksekusi Pidana Tipikor Kasus KPH Mata Allo ke Lapas IA Makassar

inetnews.co.id — Tim Kejaksaan negeri Enrekang mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung atas terpidana Syamsul Bahri,S.Hut Bin Syamsuddin selaku PPTK (Jagawana) yang divonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta dalam kasus tindak pidana korupsi.

Melalui Plt. Kasi pidsus Septiyana,SH bersama jaksa penuntut umum Ainul,SH dan staf Kejari Enrekang Farel, terpidana dijemput di salah satu kediamannya di wilayah kota Makassar, Sulsel dalam keadaan sehat wal afiat serta keadaan mental sudah siap.

“Tim dari hari sabtu sudah ada di Makassar dan tadi pagi (Senin, 7 Oktober 2024) baru dieksekusi dari rumahnya, langsung dibawa kerumah sakit untuk chek up kesehatan dalam keadaan sehat, baru dibawa ke Lapas klas IA Makassar,”aku Plt.Kasi Pidsus Kejari Enrekang Septiana, SH (7/10/24).

Penjemputan terpidana kasus ini sesuai prosedur oleh tim kejaksaan negeri Enrekang menuju Lapas IA setelah diterima petugas Lapas, kondisi terpidana tak lagi diborgol, berkaos singlet warna putih dan bersandal jepit.

Dari kasus Tipikor Proyek pengadaan bibit kopi Kehutanan KPH. Mata Allo (Enrekang) menyeret 3 pelaku , dua antaranya vonis terpidana Syamsul Bahri S.Hut Bin Syamsuddin , Terpidana kepala KPH Mata Allo Mukhlis dan terdakwa kontraktor Bahrum.

Kemudian dalam keterangan lebih lanjut dijelaskan Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum tindakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Syamsul Bahri, S.Hut Bin Syamsuddin setelah vonis inkrah putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Putusan vonis inkrah juga terpidana
Muh. Mukhlis yang saat ini masih dalam proses untuk penjemputan beberapa hari kedepan. Sedangkan Bahrum status terdakwa selaku pihak ketiga masih menunggu vonis MA.

Dalam perkara tersebut terpidana secara sah meyakinkan melakukan perbuatan penyimpangan pada proyek Pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo (Enrekang) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan TA 2022 kepada 5 Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang.

“eksekusi putusan vonis ini terhadap terpidana Syamsul Bahri, S.Hut Bin Syamsuddin mempertanggungjawabkan perbuatannya melaksanakan putusan pidana penjara selama 3 tahun denda 200 juta,”tegas Padeli,SH. MHum.

Editor:Mr/Mas

Follow Berita Inetnews.co.id di Google news

Related Posts

1 of 7

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image