inetnews.co.id – Polres Gowa dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, yang didampingi oleh jajarannya termasuk KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, dan beberapa anggota penyidik lainnya melakukan Pres realese pada, Kamis.(29/08/24)
Press release tersebut untuk mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap seorang korban berlokasiĀ dalam kompleks perumahan Zarindah
Dalam perkembangan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka berinisial MR (18), RA (18), IM (22), dan ANR (18), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gowa. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Subs Pasal 335 KUH Pidana.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka dan sembilan orang lainnya mendatangi Perumahan Zarindah dan melakukan pengancaman dengan membawa senjata tajam berupa busur. Tindakan mereka membuat korban melarikan diri demi keselamatannya.
Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Andi Muhammad Alfian,yang berhasil menangkap para pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat. Para tersangka saat ini berada dalam proses hukum di Polres Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP. Bahtiar mengungkapkan bahwa pengawasan dan kesigapan pihak kepolisian sangat penting,
“Kami menemukan bahwa pelaku berada di sekitar Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Tim Unit Resmob bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku,ā ungkapnya kepada wartawan.
Selain itu, Bahtiar juga menghimbau masyarakat agar lebih peka terhadap situasi keamanan di sekitar mereka dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, agar tindak pidana serupa dapat dicegah di kemudian hari.
āKeamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat ikut serta aktif dalam menjaga lingkungan sekitar,ā harapnya.
Penanganan kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan dalam menjaga ketertiban di wilayah Gowa.(*)