Uncategorized

Kejari Enrekang Jaksa Masuk Sekolah Edukasi UU ITE Pada Ratusan Siswa Siswi UPT SMAN 2 Enrekang

inetnews.co.id. Tim Kejari Enrekang Jaksa Masuk Sekolah (JPS) melakukan sosialisasi penyuluhan hukum di UPT SMAN 2 Enrekang, peserta yang ditunjuk untuk perwakilan tiap tiap kelas. Tujuan sosialisasi hukum ini untuk mengedukasi siswa siswi terhindar tindak kriminal akibat pelanggaran UI ITE.

Kepala Sekolah UPT SMAN 2 Enrekang Sukayono,MPd, memberi sambutan positif untuk para siswa siswinya supaya mengenal hukum serta menjadi contoh teman lain tidak melakukan perilaku dimasa remaja rawan bermuatan hukum.

Hadir kasi Intel Kejari Enrekang Muh. Edriyadi Djufri,SH, Jaksa Fazlurrahman, SH didampingi Kasek UPT SMAN 2 Enrekang Sukayono, MPd.

“Dari sosialisasi tim Kejari Enrekang ini mampu membangun generasi taat pada hukum, tidak bersikap menimbulkan perbuatan pidana serta akan memberi dampak positif pada teman sendiri, masyarakat serta pribadi bersangkutan tidak melanggar hukum,” kata Suyono, MPd (20/08/24).

Kajari Enrekang Padeli,SH.MHum secara tatap muka bersama ratusan siswa SMAN 2 Enrekang diaula setempat, sampai memasuki waktu sholat dlohor.dilanjut beribadah sholat berjamaah. Sesi diskusi pun berlanjut usai sholat dlohor berjamaah didalam masjid sekolah setempat.

Kajari Padeli,SH. MHum mengatakan, ini kesempatan berharga dari berdiskusi untuk memahami dan menjadi pengetahuan tidak melanggar hukum, seperti penggunaan medsos dalam pergaulan sesama siswa siswi dan antar sekolah khususnya disaat selaku pelajar.

Tentunya dari program jaksa masuk sekolah yang dilakukan Kejari Enrekang bisa membuka wawasan, menambah pengetahuan hukum UU ITE untuk bekal siswa-siswi, serta menjadi bekal tak melakukan perbuatan bisa menimbulkan potensi terjerat pidana hukum.

Apalagi saat ini daerah kita kabupaten Enrekang sedang dan akan menghadapi Pemilukada tahun 2024 yang perlunya diantisapasi penggunaan media sosial harus cerdas dan bijaksana,tidak leluasa meng-upload informasi hoax dan menyebarkan di dunia maya.

“pemanfaatan medsos yang diatur UU ITE bagi pelajar khususnya siswa SMA yang potensinya begitu besar,maka informasi melalui media sosial atau aplikasi lainnya agar tidak masuk pada kategori informasi pelanggaran pidana,” jelas Kajari Padeli,SH. MHum.

Beliau mengatakan, suatu tindak pidana yaitu menyebarkan informasi hoax sering pelakunya anak-anak di bawah umur.

Kejadian ini termasuk siswa SMA tetap ada hukum yang berlaku untuk pelaku penyebaran dimedsos diduga merugikan orang lain dan bisa dipidanakan.

Kemudian acara dilanjutkan materi tindak pidana biasa terjadi di kalangan remaja dalam materi ini jaksa membuka sesi tanya jawab tentang potensin perbuatan melanggar ITE sehingga sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran hukum khususnya yang statusnya sebagai pelajar.

Bahkan Kejari Enrekang Padeli,SH. MHum meminta pemahaman terhadap siswa agar pelaksanaan pemilukada calon Kepala Daerah dan wakil kepala daerah harus Netral, tidak atas perintah atau suruhan orang lain tapi gunakan kata hati Nurani.

“Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa SLTA pada hukum UU dan perundangan ITE termasuk menghadapi Pemilukada agar menciptakan pilkada damai dan aman, generasi taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukum,” tegas Padeli,
SH.MHum.(mas)

Related Posts

1 of 39

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image