inetnews.co.id – Kepolisian Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dimulai sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Salah satu poin penegakan hukum yang menjadi sorotan adalah penggunaan helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengendara dan penumpang sepeda motor yang menggunakan helm tanpa logo SNI akan dikenai tilang manual, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara satu bulan.
“Kami mengedepankan tindakan preventif dan edukatif, namun penegakan hukum tetap dilakukan jika pelanggaran membahayakan keselamatan pengendara lain,” ujar AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (20/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Operasi Patuh 2025 juga menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan knalpot brong, serta pengendara di bawah umur.
Penindakan dilakukan dengan sistem hunting, artinya petugas akan menyasar pelanggar secara mobile dan tidak menetap di titik razia tertentu.
Tak hanya tilang manual, kepolisian juga mengandalkan sistem tilang elektronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera pengawas akan secara otomatis menangkap pelanggaran yang terjadi dan mengirimkan bukti kepada pelanggar.
Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh 2025:
Melanggar marka jalan
Melawan arus
Mengemudi sambil mabuk/narkoba
Menggunakan ponsel saat berkendara
Tidak memakai helm SNI
Tidak mengenakan sabuk pengaman
Melebihi batas kecepatan
Pengendara di bawah umur
Kendaraan tidak layak jalan
Tidak menggunakan spion
Menggunakan knalpot tidak standar
Tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan
Pelat nomor tidak sesuai
Penggunaan rotator/sirene oleh kendaraan yang tidak berhak
Operasi Patuh tahun ini mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif, namun petugas tetap dibekali dengan kewenangan penindakan demi menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Editor : ID Mr