HomeNasional

Waspada! Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak, Helm Tanpa Logo SNI Kena Tilang Rp250 Ribu

inetnews.co.id – Kepolisian Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dimulai sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Salah satu poin penegakan hukum yang menjadi sorotan adalah penggunaan helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pengendara dan penumpang sepeda motor yang menggunakan helm tanpa logo SNI akan dikenai tilang manual, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara satu bulan.

BACA JUGA  KSAL dan Kabaharkam Polri Tinjau Pembangunan Strategis di Pulau Satangnga Takalar

“Kami mengedepankan tindakan preventif dan edukatif, namun penegakan hukum tetap dilakukan jika pelanggaran membahayakan keselamatan pengendara lain,” ujar AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (20/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Operasi Patuh 2025 juga menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan knalpot brong, serta pengendara di bawah umur.

Penindakan dilakukan dengan sistem hunting, artinya petugas akan menyasar pelanggar secara mobile dan tidak menetap di titik razia tertentu.

Tak hanya tilang manual, kepolisian juga mengandalkan sistem tilang elektronik berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera pengawas akan secara otomatis menangkap pelanggaran yang terjadi dan mengirimkan bukti kepada pelanggar.

BACA JUGA  Hari Raya Idul Adha 1446 H Polres Enrekang Berqurban 7 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing

Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh 2025:

  1. Melanggar marka jalan

  2. Melawan arus

  3. Mengemudi sambil mabuk/narkoba

  4. Menggunakan ponsel saat berkendara

  5. Tidak memakai helm SNI

  6. Tidak mengenakan sabuk pengaman

  7. Melebihi batas kecepatan

  8. Pengendara di bawah umur

  9. Kendaraan tidak layak jalan

  10. Tidak menggunakan spion

  11. Menggunakan knalpot tidak standar

  12. Tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan

  13. Pelat nomor tidak sesuai

  14. Penggunaan rotator/sirene oleh kendaraan yang tidak berhak

Operasi Patuh tahun ini mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif, namun petugas tetap dibekali dengan kewenangan penindakan demi menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

BACA JUGA  Misteri Kematian Jurnalis insulteng.id, Apakah TBC atau Pembunuhan?

Editor : ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image