inetnews.co.id. Wabup Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro membagikan 300 sertifikat bersama Kepala Kantor ATR-BPN Enrekang, Ir. Bustam S.ST. M.H di Desa Tirowali Kecamatan Baraka dan Desa Lunjen, Kecamatan Buntubatu.
Sebanyak 150 sertifikat dibagikan ke warga di Desa Tirowali dan 150 sertifikat di Desa Lunjen. Pembagian sertifikat dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan program strategis Nasional di bidang pertanahan.
Wabup Andi Liwang mengatakan, penyerahan sertifikat ini menjadi simbol nyata kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat yang sebelumnya belum memiliki bukti hukum yang sah mengenai hak atas tanahnya.
“ini merupakan hasil dari kerja keras pemerintah dalam memastikan setiap warga memiliki legalitas yang jelas atas tanah yang mereka miliki,”kata Andi Tenri Liwang La Tinro (21/7/2025).
Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan tanah yang telah bersertifikat untuk kegiatan yang produktif dan berkelanjutan.
Adanya sertifikat ini, kami berharap masyarakat semakin yakin dan nyaman dalam mengelola tanah sebagai aset yang sangat berharga, dan memiliki kepastian hukum akan memberi rasa aman, maupun dalam transaksi mungkin dilakukan di masa depan
“Saya atas nama Pemkab Enrekang memberi apresiasi kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang yang secara aktif turun langsung ke masyarakat dan mendorong program PTSL berjalan optimal,”ungkapnya.
Sementara itu, Ir. Bustam, S.ST., M.H. menyampaikan, PTSL bukan sekadar pembagian sertifikat, namun merupakan bagian dari upaya besar dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal ATR-BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang proaktif serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Program PTSL merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh, cepat, dan terjangkau.
“Program PTSL sendiri bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mengurangi sengketa lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jaminan hak atas tanah yang jelas dan terdaftar,” jelasnya.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh warga setempat yang telah lama menantikan legalitas hak atas tanah mereka.(mas)