HomeNasional

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

inetnews.co.id — Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas kasus korupsi kebijakan impor gula.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa.

BACA JUGA : kejagung panggil ahok sebagai saksi korupsi pertamina rp1937 triliun

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Dennie saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor.

Meski tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi, majelis menilai Lembong tetap bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kebijakan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian negara serta merugikan masyarakat luas.

“Sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi pancasila yang menjunjung keadilan sosial,” tegas hakim anggota Alfis Setiawan.

BACA JUGA : bos sritex iwan lukminto terlibat kasus korupsi kredit rp36 triliun

Dalam persidangan juga terungkap bahwa harga gula kristal putih (GKP) melonjak tajam selama Lembong menjabat. Harga GKP naik dari Rp13.149/kg (Januari 2016) menjadi Rp14.213/kg (Desember 2016), yang dinilai membebani masyarakat sebagai konsumen akhir.

Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, kooperatif terhadap proses hukum, dan telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk itikad baik untuk mengganti kerugian negara.

Namun, ada pula sejumlah hal yang memberatkan. Kebijakan impor gula yang dijalankan dinilai lebih berpihak pada mekanisme pasar bebas dan mengabaikan prinsip keadilan sosial dalam UUD 1945.

BACA JUGA : mantan dirut sritex resmi tersangka korupsi kredit rp35 triliun

Dengan vonis ini, Tom Lembong dinyatakan terbukti melanggar:

  • Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara itu, kuasa hukum Lembong sebelumnya menilai dakwaan jaksa lemah dan menyebut tidak ada bukti aliran dana ke kliennya. Namun, majelis hakim tetap menyatakan Lembong bersalah secara hukum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara.

Editor : ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok 

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image