inetnews.co.id — Proses hukum terkait penganiayaan dan perusakan yang dialami Budiman S dan istrinya, Fely Sule Toding, hingga kini masih menggantung.
Permohonan gelar perkara khusus yang diajukan melalui kuasa hukumnya sejak 9 Juni 2025 belum juga mendapat kejelasan dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Permohonan tersebut dilayangkan secara resmi oleh pengacara K. Budi Simanungkalit, dari Kantor Hukum PADENG & MANUNGKALIT, selaku Penasehat Hukum Budiman dan Fely.
BACA JUGA : rumah dinas diubah oknum polisi jadi warkop kapolres gowa diminta bertindak
Surat permohonan ditujukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan ditembuskan ke Kapolda Sulsel, Bidang Propam Polda Sulsel, serta Kapolres Maros.
Dalam surat yang telah diterima pada Senin, 9 Juni 2025, kuasa hukum meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan seluruh terduga pelaku berjumlah tujuh orang serta barang bukti berupa puluhan batu yang digunakan saat aksi penganiayaan dan perusakan tersebut.
Namun hingga Jumat, 4 Juli 2025, belum ada penetapan jadwal gelar perkara, meski tim kuasa hukum telah beberapa kali menanyakan langsung ke Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
BACA JUGA : peredaran rokok ilegal merek konser polisi dan bea cukai jangan tidur
Menurut Budiman S, insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025 pukul 22.40 WITA, ketika ia dan istrinya berada di rumah. Tiba-tiba rumah mereka diserang dengan lemparan batu dan bongkahan bangunan secara bertubi-tubi.
“Saya mengalami luka memar dan bengkak di siku kanan. Sudah saya visum di Puskesmas Moncongloe. Rumah saya rusak di empat titik dan mobil saya juga lecet akibat lemparan batu,” ungkap Budiman kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Laporan resmi atas peristiwa ini telah diterima oleh Polsek Moncongloe dengan Nomor: Laporan Polisi LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe tertanggal 11 Mei 2025, mencantumkan tujuh orang sebagai terduga pelaku penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.
Kuasa hukum menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sangat terang. Karena itu, mereka mendesak penyidik agar segera menjadwalkan gelar perkara dan menerapkan Pasal 351 KUHPidana (penganiayaan) serta Pasal 170 KUHP (perusakan secara bersama-sama).
“Kami minta penyidik segera profesional. Gelar perkara ini penting agar hukum berjalan secara adil. Jangan sampai korban seperti Budiman justru merasa dipinggirkan,” tegas K. Budi Simanungkalit.
BACA JUGA : diteror difitnah diserang budiman s tetap teguh mempertahankan haknya
Budiman pun mengaku kecewa atas lambannya respons aparat. Meski telah mengikuti semua prosedur hukum, ia merasa belum mendapatkan keadilan yang layak sebagai korban kekerasan.
“Sudah sebulan lebih sejak surat kami dikirim. Tapi belum ada jawaban resmi. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan diabaikan,” tambahnya.
Editor : ID Mr
Follow BeritaInet News diTikTok