inetnews.co.id — Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera mengusut dugaan pelanggaran eksplorasi tambang tembaga yang dilakukan oleh PT Artesis di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi over eksplorasi oleh perusahaan tersebut, yang berpotensi mengakibatkan kerusakan serius pada lingkungan sekitar.
“Semua ini terkait perizinan. Eksplorasi yang dilakukan PT Artesis diduga telah melewati batas yang ditentukan dalam izin, sehingga berisiko merusak alam,” ungkap Ansar, Senin (21/7/2025).
Ansar meminta Polda Sulsel untuk menelaah kembali seluruh dokumen perizinan yang diterbitkan atas nama PT Artesis. Ia menyebut ada ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dan aktivitas di lapangan.
“Wilayah pertambangan tersebut mencapai lebih dari 7.000 hektar, dan kawasan itu merupakan area vital yang sangat memengaruhi kelangsungan lingkungan hidup,” katanya.
Menurut Ansar, jika aktivitas pertambangan itu terus dibiarkan, kerusakan ekologis yang terjadi bisa bersifat permanen dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Keseimbangan alam akan terganggu, dan dampaknya bukan hanya jangka pendek, tapi akan dirasakan hingga generasi mendatang. Ini potensi kerusakan menyeluruh yang sulit direstrukturisasi,” tegasnya.
Karena itu, Laksus mendesak Polda Sulsel segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Artesis. Selain itu, Ansar juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin eksplorasi.
“Kami menduga proses terbitnya izin tidak sesuai mekanisme formal. Ada indikasi ketimpangan prosedural, bahkan kemungkinan persekongkolan antara PT Artesis dan pihak lembaga pemerintah,” ungkap Ansar.
Ansar juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen resmi untuk melaporkan PT Artesis ke Polda Sulsel. Laporan tersebut akan memuat dua poin penting:
Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Dugaan ketidaksesuaian dan pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin eksplorasi.
“Untuk poin kedua ini, sangat mungkin melibatkan oknum lembaga pemerintah. Maka itu kami minta penegak hukum bertindak tegas,” pungkasnya
Editor : MA/ID
Follow BeritaInet News diTik Tok