inetnews.co.id — Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera memeriksa mantan Ketua DPRD Tana Toraja (Tator) periode 2019–2024, Welem Sambolangi, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran rumah tangga (ART) pimpinan DPRD.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 24 Juli 2025, Laksus Ansar juga meminta agar Kejati tidak hanya fokus pada satu figur. Ia mendesak agar dua unsur pimpinan DPRD lainnya, yakni Yohanis Lintin Paembonan dan Evivana Rombe Datu, turut diperiksa.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan. Termasuk mantan pimpinan DPRD (Welem Sambolangi) dan dua wakil ketua lainnya,” tegas Ansar
Diketahui, Welem Sambolangi kini menjabat sebagai Bupati Mamasa periode 2024–2029 setelah memenangkan Pilkada tahun lalu.
Sementara Evivana kembali terpilih sebagai anggota DPRD Tator untuk periode 2024–2029. Adapun Yohanis merupakan Wakil Ketua DPRD periode sebelumnya.
Ansar menilai, ketiganya memiliki posisi kunci dalam proses anggaran pada periode 2019–2024. Maka dari itu, keterlibatan mereka dalam pengambilan kebijakan keuangan perlu diklarifikasi oleh Kejati Sulsel agar perkara ini terbuka secara transparan.
“Kita minta semua pihak diperiksa. Tidak boleh ada yang terkesan kebal hukum,” ujar Ansar.
Kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Tator sendiri mulai mencuat sejak 2024 lalu, setelah sejumlah lembaga masyarakat sipil mengadukan dugaan penggelembungan anggaran di pos ART pimpinan DPRD ke aparat penegak hukum. Informasi awal menyebutkan bahwa dana tersebut diduga dinikmati oleh sejumlah pihak internal DPRD.
Menurut Ansar, proses penyelidikan yang tidak menyentuh semua simpul permasalahan hanya akan memperlemah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Semua yang terindikasi menerima manfaat atau mengambil keputusan dalam proses anggaran wajib dimintai keterangan. Ini bukan sekadar tanggung jawab hukum, tapi juga tanggung jawab moral di hadapan rakyat,” tegasnya.
Ia juga mendorong Kejati Sulsel agar mengambil langkah-langkah konkret dan tidak sekadar memberikan pernyataan normatif.
“Lembaga hukum tidak boleh terjebak dalam permainan waktu. Kalau bukti cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan pihak yang bertanggung jawab. Jangan biarkan publik berpikir bahwa hukum bisa dinegosiasi,” pungkasnya.
Editor : ID Mr