HomeMetro

Budiman S Desak Gelar Perkara, Polda Sulsel Dinilai “PHP”

inetnews.co.id — Ibarat dijanjikan panen namun ladang tak pernah ditanami, itulah ungkapan kecewa Budiman S, yang kembali mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel) pada Jumat (25/7/2025), guna menagih kepastian jadwal gelar perkara atas laporan penganiayaan dan perusakan yang diajukannya.

Permohonan gelar perkara yang telah diajukan Budiman sejak 9 Juni 2025 hingga kini belum mendapat kejelasan tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Sudah cukup lama kami menunggu, tapi belum ada kejelasan jadwal. Selalu saja ada alasan penundaan,” keluh Budiman kepada awak media di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

BACA JUGA  Dituduh Cepu, Calon Pengantin di Palembang Dibacok Brutal, Ditembaki Jelang Akad Nikah

Budiman menilai, penundaan yang terus-menerus dalam penjadwalan gelar perkara mencerminkan pemberian harapan palsu (PHP) kepada pelapor dan kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, K. Budi Simanungkalit dari Kantor Hukum Padeng & Manungkalit, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, khususnya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik), untuk mendesak percepatan proses.

Dalam pertemuannya langsung dengan Kabagwasidik Polda Sulsel, AKBP Kadarislam, pada hari yang sama, Budiman mengaku mendapat janji bahwa gelar perkara akan digelar pada awal Agustus 2025.

BACA JUGA  Kapolsek Tamalate Tegaskan Kasus Bocah Tenggelam di Hotel Claro Masih Didalami

“Awal Agustus saya dijanji. Tadi sudah ketemu langsung dengan Kabagwasidik,” terang Budiman.

Dalam surat permohonannya, Budiman juga meminta agar seluruh barang bukti yang relevan dihadirkan saat pelaksanaan gelar perkara.

Salah satu bukti yang dinilai penting adalah puluhan batu yang digunakan untuk melempari rumah Budiman saat kejadian berlangsung.

“Barang bukti ini sangat penting. Itu akan memperkuat unsur pidana dalam dugaan penganiayaan dan perusakan terhadap klien kami,” tegas Budi K. Simanungkalit.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Budiman S ke Polsek Moncongloe pada 11 Mei 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe.

BACA JUGA  40 Passobis Di Tangkap TNI di Sidrap, Polisi Akan Bebaskan Jika Tak ada Laporan Korban

Dalam laporannya, Budiman menyebut tujuh orang sebagai terduga pelaku penganiayaan dan perusakan secara bersama-sama.

Ia juga meminta agar penyidik menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama.

Budiman berharap Kepolisian Polda Sulsel dapat bersikap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Jangan sampai gelar perkara ini hanya jadi janji kosong. Saya butuh kejelasan, bukan penantian tak berujung,” tutupnya.

Editor : ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image