inetnews.co.id — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPP APKAN RI), Dedi Setiadi Toding, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran belanja media di Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Gowa.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran publikasi media sebesar Rp1.193.015.000 yang tercatat dalam APBD Gowa Tahun 2025.
“Kami minta ini bukan hanya jadi perhatian di Kabupaten Gowa, tapi juga menjadi evaluasi bagi seluruh OPD Diskominfo di Provinsi Sulsel,” kata Dedi Setiadi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (22/7/2025).
Dedi menilai bahwa ketertutupan pengelolaan dana publikasi mencerminkan buruknya transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. Ia juga mengecam sikap diam stakeholder yang dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang.
“Jangan sampai mereka terkesan diam dan tidak ada tindakan apapun. Ini harus diseriusi dan ditanggapi dengan cepat,” tegas Dedi.
APKAN RI juga secara terbuka meminta agar Kepala Diskominfo SP Kabupaten Gowa dicopot dari jabatannya atau mundur secara terhormat jika tidak mampu menunjukkan transparansi terkait penggunaan anggaran media.
“Sebaiknya Diskominfo, dalam hal ini Kadis Kominfo SP Gowa, dicopot jabatannya atau lebih baik mundur saja kalau tidak bisa terbuka kepada publik soal anggaran media,” ucap Dedi.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah jawaban Kadis Diskominfo Gowa yang menyatakan bahwa ia belum menguasai data saat dimintai keterangan oleh publik. Jawaban tersebut dinilai melecehkan prinsip dasar tata kelola keuangan negara yang transparan dan terbuka.
Dalam penelusuran APKAN RI, ditemukan indikasi bahwa hanya media-media tertentu saja yang mendapatkan alokasi dana publikasi. Tidak ada transparansi dan pemerataan dalam distribusi anggaran tersebut.
“Diskominfo Gowa diduga hanya mengakomodasi media-media tertentu saja, atau ‘media titipan’. Ini patut dipertanyakan karena penggunaan uang negara harus jelas dan merata,” kata Dedi.
APKAN RI mendorong keterlibatan lembaga pengawas seperti Inspektorat, BPKP, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran publikasi media tersebut.
Mereka juga tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak ada langkah konkret dari Pemkab Gowa dan lembaga pengawasan internal.
“Jika tidak ada langkah konkret, kami akan tempuh jalur hukum. Negara ini punya aturan. Tidak boleh dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.
Editor :ID Mr
Follow Berita: Inet News diTik Tok