DaerahHome

Pengusaha Bandel Serobot Trotoar, Dishub dan Satpol PP Gowa Langsung Tindak Tegas

inetnews.co.id — Waketum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GEMPA) Indonesia, Ari Paletteri, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa atas langkah cepat dan tegas dalam menertibkan penggunaan ilegal area pedestrian di Jalan Sultan Hasanuddin oleh salah satu pengusaha.

Dalam keterangannya kepada media, Ari Paletteri menegaskan bahwa trotoar atau pedestrian merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk dimanfaatkan sebagai area bisnis atau parkir oleh pelaku usaha.

 “Baca Juga : pedestrian di jalan sultan hasanuddin dikuasai pengusaha bandel dprd gowa diminta turun tangan

“Kami sangat mengapresiasi langkah Dishub dan Satpol PP Kabupaten Gowa yang dengan sigap melakukan penertiban terhadap pengusaha nakal yang mengokupasi pedestrian di Jalan Sultan Hasanuddin. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk menegakkan aturan dan menjaga kepentingan masyarakat umum,” ujar Ari Paletteri, Rabu.(11/6/2025)

Ia menyebut penyerobotan ruang publik demi keuntungan pribadi adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pejalan kaki, tapi juga mencoreng wajah kota.

Pengusaha Bandel Serobot Trotoar, Dishub dan Satpol PP Gowa Langsung Tindak Tegas
Tim Gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dan Satpol PP Kabupaten Gowa turun menertibkan meredian jalan yang dipakai lahan parkir salahsatu showroom di jalan Sultan Hasanuddin

Ari juga mendorong masyarakat untuk mendukung aparat dalam menjaga ketertiban, serta mendesak agar pengawasan terhadap pelanggaran semacam ini terus dilakukan secara konsisten.

“Keberanian dan konsistensi aparat dalam menertibkan pelanggaran seperti ini patut kita dukung bersama. Penggunaan trotoar oleh pengusaha mencederai estetika kota dan mengganggu keselamatan warga,” tambahnya.

Waketum GEMPA Indonesia berharap tindakan penertiban ini bisa memberikan efek jera, serta menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya agar tidak lagi menyalahgunakan fasilitas umum.

“Penataan kota tidak akan berjalan baik tanpa ketegasan aparat dan kesadaran semua pihak. Ruang publik harus dikembalikan kepada fungsinya. Mari kita jaga kota kita bersama,” tegasnya.

Penertiban Langsung Dipimpin Dishub dan Satpol PP

Kadishub Gowa. Firdaus yang memimpin langsung aksi penertiban mengungkapkan bahwa pihak pengelola dealer Honda yang menempati area pedestrian sempat dimintai tanda tangan pada surat teguran resmi dari Dishub dan Satpol PP.

Surat teguran tersebut menekankan agar pihak pengusaha mematuhi ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Gowa Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur pemanfaatan ruang publik, termasuk pedestrian.

Turut hadir dalam penertiban tersebut adalah Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Kasi TSP Dishub Linda, Kasi Parkir Dishub Sabir, dan sejumlah anggota dari kedua aparat pemerintahan tersebut

Sebelumnya diberitakan bahwa Pedestrian trotoar dijalan Sultan Hasanuddin kembali menuai kecaman publik pasca pengusaha tersebut didatangi oleh Aparat Pemerintah setempat.

Namun karena sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan. Pemerintah Kabupaten Gowa disebut sudah beberapa kali menegur para pelaku usaha, namun tindakan itu tidak membuahkan hasil berarti.

Wakil Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GEMPA) Indonesia, Ari Paletteri, menyampaikan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta absennya sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami sangat prihatin. Pedestrian ini seharusnya digunakan untuk kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Jika dibiarkan, ini akan kembali merusak infrastruktur dan membebani keuangan daerah dengan biaya perbaikan yang tidak sedikit,” tegas Ari dalam keterangannya, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga : bupati adnan purichta gowa harus berkelanjutan di tengah transisi kepemimpinan

Pedestrian di Jalan Sultan Hasanuddin Dikuasai Pengusaha Bandel, DPRD Gowa Diminta Turun Tangan
Foto – Sebelum ditertibkan meredian jalan pedestrian yang dipakai lahan parkir oleh salahsatu Showroom dijalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa

Ari juga mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk segera memanggil instansi terkait—seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas PU—guna mempertanyakan lemahnya penegakan hukum serta minimnya kontrol di lapangan.

Dasar Hukum Pelanggaran

Pemanfaatan trotoar untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 45 Ayat (1): Fasilitas pendukung lalu lintas harus digunakan sesuai fungsinya.

Pasal 274: Setiap orang yang merusak fasilitas pendukung jalan dapat dikenai pidana 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa dan aturan teknis dari Dinas PU serta Dinas Perhubungan mengenai pemanfaatan ruang publik.

 

 

Editor : Ari/ID

Follow BeritaInet News  diTik Tok  

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image