inetnews.co.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengeluar kan surat pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan tersebut diberlakukan sejak 19 Juni 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers kepada wartawan pada Jumat (27/6/2025).
BACA JUGA: kejagung beberkan skema korupsi pengadaan laptop chromebook di kemendikbudristek
“Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyidikan,” ujar Harli singkat.
Pencegahan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2020. Proyek bernilai Rp9,9 triliun itu kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan mark-up dan penyimpangan dana.
Nadiem Makarim sendiri telah diperiksa oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selama lebih dari 12 jam pada Senin (23/6/2025). Ia diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga malam hari.
Usai pemeriksaan, pendiri Gojek itu menegaskan dirinya masih berstatus sebagai saksi dan menyampaikan komitmennya untuk bersikap kooperatif.
“Saya percaya proses ini penting untuk menjaga integritas transformasi pendidikan yang telah kita upayakan bersama,” ungkap Nadiem.
Selain Nadiem, Kejagung juga turut mencegah beberapa nama terdekatnya ke luar negeri, termasuk tiga eks staf khusus. Dua di antaranya, berinisial FH dan JT, sempat mangkir dari pemanggilan sebagai saksi hingga akhirnya apartemen mereka turut digeledah oleh penyidik.
BACA JUGA: residivis curat kos kosan di gowa ditangkap ditembak saat coba kabur
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran negara yang diduga diselewengkan dan posisi strategis para terperiksa dalam reformasi pendidikan nasional.
Kejagung menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam pengadaan laptop Chromebook yang kini menjadi simbol kegagalan transparansi proyek digitalisasi pendidikan.
Editor : Zn/ID Mr