inetnews.co.id, Persidangan kasus pidana perdagangan orang atau perkara TPPO yang mendapat atensi warga Massenrempulu yang religius dan oleh JPU Kajari Enrekang dituntut pasal yang serius sesuai hasil gelar perkara.
JPU Nadya Khaeriyah Yusran,SH dan Muhammad fazlurrahman komardin,SH pada sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Enrekang pada Rabu, 11 Juni 2025, perkara TPPO terdakwa An. Restya Afani alias Susan Binti Rahmat Santoso (SS) dan Muhammad Soim Budi Santoso alias Soim bin Warsono Mukti (SM) terduga melanggar pidana.
Keduanya secara bersama sama melanggar Pasal didakwakan pertama pasal 2 ayat 1 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan majelis hakim kepada para terdakwa (SS) dan (SM) berstatus Suami istri masing- masing 6 tahun penjara pidana ,denda 120 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa bersama sama dalam peran mucikari dan mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial.
“putusannya 6 tahun penjara pidana, denda 120 juta subsidiar 3 bulan kurungan, barang bukti dan biaya perkara, coform dengan tuntutan Jaksa penuntut umum,”kata Kasi Pidum Kajari Enrekang Andi Dharman Koro,SH (11/6/2025).
Diterangkan Andi Dharman Koro SH, penuntutan dan putusan majelis hakim atas praktik TPPO adanya dugaan praktik prostitusi online (Open BO) di daerah Enrekang.
Barang bukti berupa uang tunai hasil eksploitasi korban, alat kontrasepsi, telepon genggam, serta bukti cetakan tangkapan layar percakapan terkait transaksi illegal tersebut.
“Barang bukti dan biaya perkara, coform dengan tuntutan Jaksa penuntut umum dengan pasal 2 ayat 1 UU RI no 21 tahun 2007 terbukti kuat, selanjutnya sikap JPU maupun para terdakwa (SS) dan (SM) pikir-pikir masih ada waktu selama 7 hari kerja, jadi masih bersifat belum inkrah,”jelas Andi Dharman Koro, SH (mas)