inetnews.co.id — Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba berinisial AR ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bulukumba karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap AR dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Rinciannya adalah lima saset berukuran kecil dan tiga saset berukuran sedang.
Baca Juga : tragis tahanan narkoba polres parepare meninggal dengan luka lebam keluarga duga disiksa
Setelah diamankan di lokasi, AR langsung dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Unit Sat Resnarkoba Polres Bulukumba, IPDA Herman, saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Mei 2025, membenarkan penangkapan tersebut.
“Masih dalam proses pendalaman. Yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa,” ujar IPDA Herman.
Dugaan kuat, AR akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Baca Juga :pandawa pattingalloang desak copot kalapas bollangi dugaan sindikat narkoba kian kuat
Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur, juga telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ucap Akbar singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang oknum aparat penegak hukumdan lembaga pemasyarakatan yang terjerat kasus narkoba. Masyarakat pun berharap agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas, tanpa tebang pilih.
Editor: ID Mr