inetnews.co.id — Tim Black Horse Polsek Pallangga Polres Gowa, yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No 29, Desa Bontoala, Kabupaten Gowa. Penangkapan berlangsung pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 02.20 WITA
Pelaku yang diamankan berinisial Muhammad Reza Pahlevi (24). Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik korban Randi Wahab (62), warga Panyeroang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Baca Juga : debt collector ngaku polisi rampas motor warga di gowa 1 tersangka dicokok
Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Pallangga sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 30 April 2025.
Modus Tipu Gadai Mobil
Peristiwa ini bermula pada Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Jalan Hertasning Baru, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Muhammad Reza mengajak korban bertemu di Masjid Cheng Hoo, dengan maksud menawarkan gadai mobil Toyota Sigra warna abu-abu nomor polisi Z 1723 LL. Pelaku mengklaim mobil tersebut sudah lunas, padahal faktanya masih dalam masa cicilan.
Dalam kesepakatan, korban sempat mengajak pelaku ke rumahnya dan memberikan uang tunai sebesar Rp12 juta. Sisanya, Rp18 juta, diserahkan di rumah pelaku disertai kwitansi. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp30 juta. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pallangga.
Pelaku Akui Perbuatan
IPDA Syamsuar menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di sebuah rumah di Perumahan Pallangga Mas 1.
“Tim Black Horse segera bergerak ke lokasi persembunyian pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelas IPDA Syamsuar.
Baca Juga: polisi tangkap polisi oknum polres pangkep digerebek di kamar kost bareng istri orang di gowa
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pengakuannya, motif pelaku melakukan aksi penipuan tersebut karena alasan ekonomi, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ancaman 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Muhammad Reza Pahlevi (MRP) dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Polsek Pallangga Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai kendaraan.
“Kami minta masyarakat agar selalu memeriksa legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi dan segera melapor ke polisi jika menemukan hal yang mencurigakan,” tutup IPDA Syamsuar.
Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News