inetnews.co.id — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan.
Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu, 21 Mei 2025. Iwan dijerat dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Sritex periode 2005 hingga 2022, yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan dana kredit dari berbagai bank.
“Penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers, Rabu Malam
Baca Juga : bos sritex iwan lukminto terlibat kasus korupsi kredit rp 3,6triliun
Tak hanya Iwan, Kejagung juga menetapkan dua mantan petinggi bank daerah sebagai tersangka, yakni Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata.
Menurut Kejagung, fasilitas kredit jumbo yang diduga dikorupsi tersebut berasal dari sejumlah bank, di antaranya,
Bank Jateng (Rp.395,6 miliar), Bank BJB (Rp.543,9 miliar) dan Bank DKI (Rp.149,7 miliar)
Selain itu, Sritex juga masih memiliki tunggakan kredit dari Bank BNI, LPEI, dan puluhan bank swasta lainnya. Total tagihan utang yang belum terlunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun.
“Dari total tagihan tersebut, potensi kerugian keuangan negara yang timbul mencapai hampir Rp693 miliar,” ungkap Abdul Qohar.
Baca Juga : kurator pt sritex bisa berganti nama jika dapat investor baru
Diduga, pemberian kredit tersebut dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian, melanggar aturan internal bank, dan bertentangan dengan regulasi perbankan yang berlaku.
Kasus ini kini memasuki tahapan pendalaman lanjutan guna menelusuri aliran dana, pihak-pihak terkait lainnya, serta memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
Editor : ID Mr