inetnews.co.id — Koalisi Advokat Sulsel (KAS) melontarkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan kriminalisasi yang dialami oleh salah satu anggotanya, Advokat Wawan Nur Rewa.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, Jum’at,(30/5/2025), KAS menilai aparat kepolisian telah bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip imunitas hukum yang melekat pada profesi advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dugaan kriminalisasi ini mencuat setelah pernyataan Wawan Nur Rewa di sebuah media online saat dirinya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum ahli waris dalam sebuah sengketa.
Baca Juga : dilapor pencemaran nama baik wawan nur rewa lawan balik kriminalisasi advokat
Pernyataan tersebut, yang disebut sebagai bentuk somasi terbuka, dianggap sah secara hukum. Namun ironisnya, pernyataan itu justru berujung pada laporan polisi terhadap dirinya secara pribadi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Ini bukan sekadar soal laporan atau undangan klarifikasi. Tapi bagaimana laporan itu bisa lolos di SPKT dan naik ke tahap penyelidikan tanpa mempertimbangkan hak imunitas seorang advokat,” tegas Koalisi Advokat Sulsel dalam rilis tertulis, Jumat (30/5/2025).
KAS mempertanyakan profesionalisme penyidik yang tetap memproses laporan polisi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM tertanggal 17 April 2025. Padahal, menurut KAS, klarifikasi baik secara tertulis maupun lisan telah dilakukan oleh pihak Wawan Nur Rewa.
Tak hanya itu, KAS juga menyoroti langkah pelapor yang langsung membuat laporan polisi tanpa menggunakan hak jawab melalui media, yang dinilai mencurigakan dan terkesan memiliki “bau istimewa”.
“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi profesi advokat. Bila seorang advokat yang sedang menjalankan tugas bisa dengan mudah dikriminalisasi, maka independensi profesi advokat ke depan akan terancam. Padahal, advokat, jaksa, hakim, dan polisi adalah bagian dari Catur Wangsa penegak hukum,” tambah pernyataan itu.
Dalam sikap resminya, Koalisi Advokat Sulsel menuntut tiga hal utama:
Pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM secara hukum.
Pencopotan Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan penyidik yang menangani kasus ini.
Penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.
Baca Juga : dugaan konspirasi penyidik jaksa dan pelapor wawan desak polrestabes makassar keluarkan sp3
Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Advokat Wawan Nur Rewa, selaku Jenderal Lapangan dari Koalisi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional, Koalisi Advokat Sulsel menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan dan aksi massa jika tuntutan mereka tidak digubris.
Langkah ini diambil untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
Editor : SS/ID
Follow BeritaInet News diTik Tok