HomeHukum dan Kriminal

Kakek Peot Pemerkosa Difabel Divonis Ringan, Aktivis Makassar Tuntut Penegakan UU TPKS

inetnews.co.id — Putusan Pengadilan Negeri Barru terhadap pelaku pemerkosaan seorang perempuan tunarungu memicu gelombang kemarahan dari komunitas difabel di Makassar.

Pasalnya vonis yang dijatuhkan, hanya tiga tahun penjara, dinilai mencederai rasa keadilan dan memperlihatkan lemahnya keberpihakan hukum terhadap korban difabel.

Pelaku yang dikenal masyarakat dengan julukan “Kakek Peot” itu telah terbukti melakukan tindakan bejat terhadap korban yang memiliki keterbatasan pendengaran. Namun, Majelis Hakim memutuskan hukuman yang dianggap tidak setimpal dengan penderitaan korban

Baca Juga : cabuli difabel ganda di barru kakek reot ini masuki sidang tuntutan

“Vonis ini sangat menyakitkan! Hanya 3 tahun untuk pelaku bejat yang menyasar perempuan difabel? Ini tamparan keras bagi keadilan,” tegas Abd Rahman Gusdur, aktivis Komunitas Peduli Difabel Makassar.

Rahman juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam menjatuhkan vonis. Menurutnya, pengadilan seharusnya menerapkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang lebih progresif dan melindungi korban kekerasan seksual, terutama mereka yang berasal dari kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Kami menduga pengenaan hukumnya masih menggunakan KUHP, bukan Undang-Undang TPKS. Padahal UU TPKS mengatur lebih lengkap, termasuk soal restitusi bagi korban,” tambahnya.

Pihak keluarga korban saat ini tengah mempertimbangkan langkah banding, karena merasa keadilan tidak ditegakkan sepenuhnya oleh pengadilan tingkat pertama.

Kritik untuk Pemerintah Daerah:

Kekecewaan juga disuarakan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Barru, khususnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Barru yang dinilai tidak hadir mengawal proses hukum kasus ini

Baca Juga : dprd semprot bpn barru sertifikat tanah warga masih tergantung

“Pemerintah daerah seolah abai. Padahal, ketika korbannya adalah perempuan difabel, seharusnya negara hadir penuh. Kami kecewa berat dan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional,” tegas Rahman.

Tuntutan Komunitas Difabel:

Rahman dan komunitas difabel mendesak agar, Aparat penegak hukum konsisten menerapkan UU TPKS, Hak restitusi korban dicantumkan dalam tuntutan dan putusan hukum serta pemerintah tidak abai dalam kasus-kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas

“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal satu korban, ini soal bagaimana negara memperlakukan kaum difabel sebagai warga negara yang setara,” pungkasnya.

(DS/ID)

Follow Berita: Inet News  di Tik Tok

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image