inetnews.co.id — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (24) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pornografi. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 01.05 di Jalan Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Gowa dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025, serta Laporan Informasi Nomor: R-LI/323/V/2025/Reskrim/Polres Gowa/Sulsel tanggal 3 Mei 2025.
Baca Juga : resmob polres gowa tangkap komplotan curanmor 12 kasus terungkap di sulsel
Korban dalam kasus ini diketahui seorang mahasiswi berusia 23 tahun, berinisial IW. Menurut keterangan Kanit Resmob Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, pelaku tertangkap tangan oleh kakak korban, Iswandy, usai diduga merekam korban secara diam-diam saat sedang berganti pakaian di dalam rumah.
“Pelaku merekam secara diam-diam dari jendela saat korban sedang berganti pakaian. Setelah terdengar keributan dari luar, korban keluar dan mendapati pelaku telah diamankan oleh kakaknya,” jelas IPDA Alfian. Minggu.(4/5/2025)
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO yang digunakan untuk merekam aksi tak senonoh tersebut. Hasil interogasi menunjukkan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan serupa terhadap korban sebanyak tiga kali, bahkan satu kali terhadap mertuanya sendiri.
Mendapat laporan tersebut, tim Unit Resmob Polres Gowa bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. MN kini telah dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : pungli di satpas sim polres gowa ipda rusli tak ada semua sesuai mekanisme
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, melalui IPDA Andi Muhammad Alfian menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Pornografi, yang ancaman hukumannya cukup berat.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025,” tegas IPDA Alfian.
Polres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa di lingkungannya, guna menjaga keamanan bersama
Editor : ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News