inetnews.co.id — Wawan Nur Rewa, kuasa hukum ahli waris Hapid bin Muhammad, melawan balik dugaan kriminalisasi profesi setelah dilaporkan oleh seseorang berinisial AB, yang mengklaim sebagai perwakilan hukum dari AAS Building.
Laporan tersebut menuduh Wawan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan kini tengah diproses oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.
Wawan memenuhi undangan klarifikasi di Mapolrestabes Makassar, Kamis (15/5/2025), didampingi puluhan advokat dari Aliansi Advokat Sulawesi SelatanĀ bersama sejumlah wartawan dari solidaritas jurnalis Sulawesi Selatan
Baca Juga : gedung aas building di makassar disoal ada dugaan transaksi ilegal lahan
Ia hadir mengenakan toga advokat sebagai simbol bahwa ia bertindak dalam kapasitas profesional.
āLaporan ini diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat,ā ujarnya kepada media.
Laporan muncul usai konferensi pers pada 15 April 2025, di mana Wawan menjelaskan posisi kliennya dalam sengketa tanah yang kini telah dibangun gedung yang megah yang dikenal sebagai AAS Building
āSurat kuasa saya ditandatangani pada 14 April 2025, lalu saya menggelar jumpa pers keesokan harinya, tanggal 15 April. Menurut sejumlah media, publikasi baru tayang pada 16 April.
Anehnya, saya dilaporkan secara pribadi pada tanggal 17 April, berdasarkan surat undangan klarifikasi dengan nomor LI/510/IV/Reskrim yang saya terima belakangan.
Laporan tersebut dilayangkan dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik, dan kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Wawan menegaskan bahwa pernyataannya saat konferensi pers dilakukan atas dasar surat kuasa resmi dan disampaikan dalam konteks profesional, bukan pribadi. Ia menyebut laporan pribadi terhadap dirinya adalah bentuk pelecehan terhadap hak imunitas advokat.
āSaya dilaporkan secara pribadi tiga hari setelah berita terbit. Padahal, saya sedang menjalankan tugas hukum. Ini preseden buruk,ā tambahnya.
Ia juga menyebut adanya kejanggalan dalam dokumen peralihan hak tanah yang disengketakan, termasuk kemungkinan penjualan ganda dan surat waris yang tidak sah.
āIa menduga kuat bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat yang dilakukan oleh oknum tertentu di internal kepolisian,ā tulis laporan media.
Baca Juga :Ā viral hina profesi seniman murahan dan sengsara aipda hendra dicopot dan ditahan
Menurutnya, informasi ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk penyelidikan, bukan bahan pelaporan.
āKalau advokat bisa dilaporkan saat menjalankan tugas, ini bahaya bagi penegakan hukum. Polisi harus cermat,ā tegasnya.
Dikenal vokal di media sosial dan aktif membela masyarakat kecil, menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk membela profesinya. Wawan juga kerap viral di platform seperti TikTok karena pembelaannya yang berani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AAS Building maupun pelapor AB belum memberikan tanggapan resmi.
Editor : ID Mr