Uncategorized

Bupati Enrekang Keluarkan Surat Edaran Larang Angkutan Over Load Lewat Jalan Kabupaten

inetnews.co.id. Bupati Enrekang melalui Dinas Perhubungan Emrekang akhirnya menerbitkan surat edaran pembatasan muatan kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan Kabupaten Enrekang maksimal bertonase 8 ton yang boleh melintas.

Pembatasan muatan kendaraan dikeluarkan resmi nomor 420/2025 dengan pertimbangan dan analisa mendalam atas kondisi jalan kabupaten saat ini salah satunya faktor yang mempercepat kerusakan struktur jalan diseluruh ruas pelosok dan jalan kabupaten Enrekang.

Plh.Kadis Perhubungan Enrekang Haming SH membenarkan penerbitan surat edaran yang disebar luaskan pada Desa ,Lurah dan Camat agar memberi perhatian disampaikan pada pengusaha serta sopir kendaraan bertonase besar.

“Tonase muatan yang berat itu salah satu faktor selin karena kondisi tanah dibawah jalan aspal atau beton yang relatif labil sehingga muatan kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan tonase daya dukung jalan ataubover load perlu langkah bijaksana agar tidak memperparah kondisi jalan yang ada,” ucap Plh.Kadishub Haming,SH (16/5/2025).

Dijelaskan Haming,SH adanya surat edaran yang ditujukan pada Camat, Kades dan pengusaha angkutan serta para pengemudi ditekankan beberapa poin.

Para pengusaha atau pengemudi kendaraan angkutan barang agar dalam menjalankan usaha pengangkutan barang melalui jalan kabupaten tidak melebihi dimensi sesuai standar teknis kendaraan dan tonase muatan sumbu berat MST maksimal 8 ton.

“dari surat edaran Bupati Enrekang disosialisasikan agar para Camat, kades,Lurah agar proaktif melakukan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat khususnya pengemudi dan pengusaha kendaraan angkutan barang diwilayahnya agar membatasi tonase muatan kendaraan,”urai Haming,SH.

Ia pun menjawab awak media adanya rambu rambu jalur atau jalan kabupaten yang mana telah dipasangi rambu dari Dishub Pemda karena banyak jalur masuk kendaraan truk angkutan dari jalan Nasional dan jalan Provinsi masuk ke jalan kabupaten.

“Untuk ini jalur yang diberi rambu untuk pembatasan tonase muatan,sudah dipasang Dishub jalur jalan masuk di Cakke (Anggeraja) ke.Baraka ,jadi baru satu titik , untuk titik jalur lainnya masih menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,”akunya.

Ia menambahkan adanya praktek truk tonase besar 10 roda seperti angkutan pasar melintas di jalan provinsi dan akan masuk ke jalan kabupaten perlu disiapkan pengusaha titik penampungan sementara untuk menyimpan muatan berlebih.

“Adanya edaran inipula jika sudah SK Bupati maka untuk penertiban aturan yang ada dilibatkan tim penertiban Sat Pol PP, Dishub Enrekang dan pihak terkait lainnya,” tutup.Haming,SH (mas)

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image