inetnews.co.id — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan tersebut, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex dengan total nilai mencapai Rp3,6 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (21/5/2025), mengungkapkan bahwa fasilitas kredit tersebut bersumber dari empat bank, terdiri atas tiga bank daerah dan satu bank milik pemerintah.
Baca Juga :phk massal melanda ribuan pekerja sritex kfc yamaha dan sanken kehilangan pekerjaan
“Kalau kita lihat total kreditnya, nilainya sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu yang sedang kita telusuri,” kata Harli.
Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, Kejaksaan Agung menilai penting untuk melakukan penyelidikan mendalam karena dana kredit berasal dari lembaga perbankan pelat merah, sehingga termasuk kategori keuangan negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya diamankan oleh penyidik Jampidsus pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB. Saat ini, ia masih diperiksa secara intensif untuk mendalami keterlibatannya dalam proses pengajuan, pencairan, hingga penggunaan fasilitas kredit jumbo tersebut.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Terkait substansi dugaan pelanggaran akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai,” ujar Harli.
Baca Juga : kasus korupsi pipa avtur mandek gmph kejati sulsel jangan main kotor
Sebagai informasi, PT Sritex telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan secara resmi menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025.
Dalam proses kepailitan, kurator mencatat total utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun, dengan ratusan kreditur yang terlibat. Termasuk di antaranya adalah instansi pemerintah, seperti Kantor Pajak dan Bea Cukai.
Dalam rapat kreditur, disepakati bahwa tidak akan dilakukan upaya kelanjutan usaha (going concern), dan proses likuidasi serta pemberesan utang menjadi langkah akhir penanganan aset dan kewajiban perusahaan.
Editor : ID Mr
Follow : Berita Inet News di Tik Tok