inetnews.co.id — Tim gabungan dari Satreskrim Polres Gowa, bersama Tim Macam Somba dan Pegasus Resmob Polres Je’neponto, berhasil menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AH (49), warga Kampung Arungkeke, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Je’neponto. Penangkapan berlangsung pada Senin (7/4/2025) pukul 03.30 WITA di kediaman pelaku.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Iskandar. P bersama IPDA Syahrir dari Tim Macam Somba dan dibantu oleh personel Pegasus Resmob Polres Je’neponto.
BACA JUGA : gerebek pesta seks gay polisi amankan 56 pria di hotel jaksel
Penangkapan AH merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/134/II/2024/SPKT/POLRES GOWA tanggal 4 Februari 2024, serta tiga laporan informasi tambahan terkait sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Gowa.
Pelaku diduga kuat melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni pada kamis,(4/2/2024) di Sekretariat APMI jalan Batesalapang, Kelurahan Batangkaluku serta Kost Putri di Kelurahan Samata, Sombaopu, pada Kamis, (17/2/2024)

Korban pertama adalah Aanduhar (25), mahasiswa asal Dusun Borongjambu, Desa Julupa’mae. Sementara korban kedua, Syarhuni, adalah mahasiswi penghuni kost putri Samata. Modus pelaku adalah berpura-pura mencari kamar kost sambil mengamati situasi sekitar dan menunggu kelengahan penghuni. Salah satu korban baru menyadari pencurian saat bangun tidur dan mendapati ponselnya raib.
Setelah penyelidikan intensif, tim gabungan menemukan keberadaan pelaku di Je’neponto dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Posko Jatanras Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA : peras warga gowa dua pemuda ngaku anggota polri ditangkap
Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA, petugas menyita satu unit HP Vivo Y22 warna Starlit Blue di kediaman pelaku di BTN Bakolu, Desa Mangalli, Kecamatan Pallangga. Penyisiran lanjutan pada Selasa dini hari (9/4) berhasil mengamankan, yakni 3 gelang emas, 1 cincin emas dan 2 unit laptop Acer adapun barang-barang tersebut disembunyikan di gudang rumah pelaku.
Pada Selasa malam (8/4), pelaku menunjukkan beberapa lokasi TKP, termasuk kost putri di Samata dan lokasi di Jalan Batesalapang. Namun saat hendak menunjukkan lokasi terakhir, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Setelah tembakan peringatan diabaikan, petugas mengambil tindakan tegas dan menembak kaki kanan pelaku. Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan.
BACA JUGA : buronan penipuan proyek di ntt hironimus adja akhirnya ditangkap
Dalam interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk sejumlah aksi pencurian di wilayah Samata sejak September 2024 hingga Februari 2025. Ia mengincar HP, laptop, jam tangan, dan perhiasan emas. Diketahui, AH merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada tahun 2023.
Kini, pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum selanjutnya tengah berjalan.
ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News