HomeHukum dan Kriminal

Polda Sulsel Tahan 3 Tersangka Penipuan Online Passobis, 37 Lainnya Dipulangkan

Polda Sulsel menggelar konferensi Pers terkait kasus Penipuan Online Passobis, 40 diamankan Kodam XIV Hasanuddin di Sidrap

inetnews.co.id — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan berbasis online, atau yang dikenal sebagai “Passobis”, yang sebelumnya berhasil dibongkar oleh Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidrap.

Sementara itu, 37 terduga lainnya dipulangkan ke keluarganya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Mereka diwajibkan melakukan laporan rutin ke kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Dari 40 orang yang diamankan, tiga dilakukan pendalaman dan penahanan. Sedangkan 37 lainnya akan dikembalikan ke keluarganya dengan wajib lapor,” ujar Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Sabtu malam, 26 April 2025.

Polisi juga tengah melakukan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan, yakni ratusan unit ponsel yang digunakan para terduga dalam menjalankan aksinya.

Hingga saat ini, data dari 20 unit handphone telah berhasil diangkat untuk mendalami keterlibatan para pelaku lainnya. “Sudah 20 handphone yang kita ambil datanya. Ini masih berproses, karena total ada 144 handphone yang diamankan,” jelas Didik.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa sindikat Passobis menggunakan tiga modus operandi utama: jual beli ponsel secara daring, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri fiktif. Para korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Pontianak, dan Semarang, dengan nilai kerugian bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp30 juta.

Ketiga tersangka yang ditahan diketahui telah mengakui perbuatannya.

Dirreskrimsus Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menambahkan bahwa pihaknya menghadapi tantangan dalam menangani kasus ini karena bersifat delik aduan, sehingga membutuhkan laporan resmi dari para korban untuk dapat menindaklanjuti.

“Karena ini delik aduan, kami hanya bisa menindaklanjuti terhadap pelaku yang ada laporan korban dan bukti yang cukup. Itulah mengapa hanya tiga orang yang ditahan,” jelas Dedi.

Sebelumnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari operasi intelijen gabungan yang dilakukan oleh Kodam XIV Hasanuddin di Sidrap, Sulawesi Selatan. Sebanyak 40 orang, yang berusia antara 15 hingga 45 tahun, diamankan dalam operasi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampak penipuan online yang semakin meluas dan meresahkan masyarakat.

 

Editor : ID Mr

 

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image