inetnews.co.id — Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota Polri.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (7/4/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
BACA JUGA : kasus skincare bermerkuri polda sulsel bidik big bos siapkan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Fadlan Jusuf (43), seorang karyawan swasta yang tinggal di Perum Griya Indira. Ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor laporan polisi: LP/B/364/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel.
Korban mengaku menjadi sasaran pemerasan oleh pelaku berinisial F (21), wiraswasta asal Paropo, Kota Makassar, yang mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh anak korban terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Pelaku berdalih bisa membantu agar perkara tersebut tidak diproses secara hukum, dengan imbalan uang sebesar Rp8.000.000.
Karena tidak memiliki uang dalam jumlah tersebut, korban hanya sanggup memberikan Rp2.500.000 dan sebuah handphone milik anaknya sebagai jaminan. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta sisa uang dan berhasil mendapatkan tambahan sebesar Rp1.500.000.
Namun, ketika pelaku mencoba meminta uang untuk ketiga kalinya, korban mulai merasa curiga. Ia pun melakukan pelacakan lokasi pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku F beserta rekannya M (30), wiraswasta asal Manggarupi, Somba Opu, yang turut mendampingi saat pelaku F menjalankan aksinya.
BACA JUGA : jurnalis media online ditemukan tewas di hotel jakarta diduga korban pembunuhan
Dari hasil interogasi, pelaku F mengaku membeli pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap dengan atribut Polri, yang digunakan untuk memperkuat aksinya menyamar sebagai aparat. Sementara pelaku M berperan sebagai pendamping dalam setiap pertemuan dengan korban.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan antara lain, 1 (satu) unit mobil Agya warna kuning DD 1859 BN, 2 (dua) unit handphone milik pelaku, 1 (satu) unit iPhone milik korban, 2 (dua)buah tas, 1 (satu) stel pakaian PDL Polri lengkap dengan atribut, serta Uang tunai sebesar Rp2.368.000
BACA JUGA : buronan kasus penipuan nursanti ditangkap polda sulsel
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas dan surat tugas resmi. Warga juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan tindakan mencurigakan serupa.
ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News