Metro

Laksus Kecam PN Makassar, Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Dialihkan Tahanan Rumah

inetnews.co.id — Lembaga Anti Korupsi Sulawesi- Selatan (Laksus) kecam keras keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengalihkan status terdakwa kasus peredaran skincare bermerkuri, Mira Hayati, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap keadilan hukum.

“Satu kata dari saya: ini melukai rasa keadilan. Sangat tidak pantas. Saya anggap pertimbangan kemanusiaan oleh PN Makassar itu subjektif,” tegas Ansar dalam pernyataannya, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA : dugaan korupsi dana dak di smpn 2 sungguminasa ketua komite dan sekdis pendidikan gowa disorot

Menurut Ansar, pertimbangan kemanusiaan yang dijadikan alasan pengalihan status tahanan tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh pengadilan. Ia menilai banyak tahanan dengan kondisi yang lebih memprihatinkan, namun tidak mendapatkan perlakuan serupa.

“Ada bahkan tahanan yang sampai sekarat pun tidak dialihkan jadi tahanan rumah. Soal Mira Hayati yang baru melahirkan, saya melihat keadaannya baik-baik saja. Ini bukan hal baru, sudah banyak terdakwa yang melahirkan saat di penjara, dan mereka tetap berada di rutan,” kritik Ansar.

Ia menyesalkan kesan bahwa pengalihan status tahanan seolah mudah didapatkan, terlebih bagi terdakwa seperti Mira Hayati.

“Kesannya mudah-mudah saja dapat tahanan rumah. Saya mau tanya ini pertimbangannya apa? Ini pertimbangan kemanusiaan yang sumir, akal-akalan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ansar menuding PN Makassar memberikan keistimewaan yang tidak pantas terhadap Mira Hayati dan menyebut keputusan itu mencoreng integritas penegakan hukum.

“Kalau pertimbangannya kemanusiaan, lantas apa efek jera terhadap seorang pelaku kejahatan? Ini malah memperlemah penegakan hukum,” ujar dia.

Ansar juga menyoroti beratnya tindak pidana yang dituduhkan kepada Mira Hayati, yaitu peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri.

“Dia melakukan tindak pidana yang berpotensi merusak kemaslahatan orang banyak. Seharusnya hukum hadir untuk memberi efek jera,” katanya.

Tak hanya itu, Ansar turut mengungkap keraguannya terhadap alasan kemanusiaan dalam keputusan ini. Ia meminta PN Makassar terbuka soal uang titipan dari Mira Hayati.

“Saya malah ragu, jangan-jangan pengalihan status ini diberikan bukan karena faktor kemanusiaan, tetapi karena dia punya banyak uang. Bisa saja kan? Mira Hayati punya uang, lalu memanfaatkan statusnya yang baru melahirkan untuk minta keringanan,” ungkapnya.

BACA JUGAlaksus akan laporkan dugaan gratifikasi proyek psel makassar ke polda sulsel

Sebelumnya, PN Makassar resmi mengabulkan pengalihan status penahanan Mira Hayati sejak 27 Maret 2025. Kini, ia berstatus sebagai tahanan rumah dan tetap dalam pengawasan ketat.

Humas PN Makassar, Sibali, menegaskan bahwa Mira Hayati dilarang keluar rumah dan aktivitasnya akan terus dipantau. Jika terbukti melanggar, pengalihan status bisa segera dicabut.

Warga juga bisa ikut mengawasi aktivitas tersangka. Jika terdakwa kedapatan beraktivitas di luar dari rumahnya, masyarakat bisa langsung melapor agar Mira Hayati segera diproses.

“Kalau dia keluar rumah dan ada yang lihat, masyarakat bisa laporkan. Kami bisa cabut dan kembalikan dia ke ruang tahanan,” ujarnya.

Mira Hayati pun akan tetap mengikuti persidangan kasus peredaran skincare bermerkuri. Terdakwa akan dijemput oleh jaksa setiap kali Mira Hayati akan menjalani sidang di PN Makassar.

 

Editor : ID Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image