HomePeristiwa

Diduga Predator Seksual, 13 Mahasiswi jadi Korban, Oknum Guru Besar UGM Dipecat

inetnews.co.idCitra Universitas Gadjah Mada (UGM), salah satu kampus tertua dan paling bergengsi di Indonesia, tercoreng akibat skandal yang melibatkan seorang guru besar berinisial EM. EM dipecat dari seluruh aktivitas akademik usai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswi dari berbagai jenjang, mulai dari S1, S2, hingga S3.

Kasus ini mengguncang dunia pendidikan tinggi, karena pelecehan dilakukan secara sistematis dengan modus yang terbilang licik. EM disebut mengundang korban ke rumah pribadinya dengan dalih bimbingan skripsi, persiapan lomba, dan kegiatan akademik lainnya.

   BACA JUGA : kasus sodomi anak di makassar ayah korban tak terima restitusi

“Modus yang digunakan berkedok bimbingan akademik. Korban diajak keluar dari lingkungan kampus, bahkan ke rumah pelaku, lalu di sana terjadi pelecehan,” ujar Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada Selasa (8/4/2025).

Dilakukan Bertahun-Tahun, Terbongkar pada 2024

Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, namun baru terungkap secara resmi setelah para korban melaporkan kejadian tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM pada 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap 13 korban dan sejumlah saksi, EM dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemecatan permanen dari seluruh kegiatan akademik. Ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana

Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi UGM

“UGM telah mengambil tindakan tegas. Fokus utama kami sekarang adalah pemulihan para korban, karena sebagian dari mereka masih merupakan mahasiswa aktif,” tegas Andi.

   BACA JUGA : arogansi aparat oknum polisi di takalar hantam warga pakai balok kayu

Proses Hukum dan Sanksi ASN Menanti

Tak berhenti pada sanksi internal, UGM juga melanjutkan proses disiplin kepegawaian terhadap EM, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses ini dikoordinasikan langsung dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“UGM tidak punya kewenangan memberhentikan ASN. Itu menjadi ranah kementerian. Tapi kami sudah membentuk tim pemeriksa disiplin untuk menindaklanjuti kasus ini,” imbuhnya.

Alarm Keras untuk Dunia Kampus

Kasus EM menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia. Ruang akademik yang seharusnya menjadi tempat aman dan berkembangnya intelektualitas, justru dinodai oleh tindakan predator yang berselimut gelar dan otoritas.

Publik menanti agar kasus ini tidak berhenti di pemecatan administratif, tetapi juga berlanjut ke ranah hukum pidana, demi menegakkan keadilan dan mencegah tragedi serupa di masa mendatang.

 

Editor : ID Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google News

 

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image