inetnews.co.id — Kasus kematian tragis Feni Ere (28) akhirnya menemukan titik terang penyelidikan panjang. Wanita muda yang ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di Palopo ternyata dibunuh oleh seorang tukang plafon yang mengenalnya.
Pelaku, Achmad Yani alias Amma (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ini.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia bekerja sebagai tukang plafon dan memiliki hubungan kenal dengan korban,” ujar Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, Jumat (21/3/2025).
Pelaku Suka Diam-diam, Berniat Bawa Kabur Korban
Menurut pihak kepolisian, pelaku memiliki perasaan terhadap korban dan bahkan sempat berencana untuk membawa kabur Feni.
BACA JUGA
bb setir mobil dipakai menghantam kepala rk sampai remuk disita reskrim polres enrekang
“Yang jelas motifnya karena pelaku menyukai korban dan ingin kabur,” ungkap AKBP Safi’i.
Pelaku ternyata sudah lama mengamati kebiasaan korban. Ia tahu kapan Feni keluar rumah dan bagaimana kondisi rumah saat ditinggalkan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ahmad AS, menjelaskan bahwa Amma sering berada di sekitar rumah korban dan memahami pola aktivitas sehari-harinya.
“Pelaku ini sering berada di sekitar rumah korban. Dia tahu kapan korban berangkat bekerja, bagaimana kondisi rumah, hingga kebiasaannya sebelum pergi,” ujar AKP Ahmad AS.
Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak Pembunuhan
Setelah menghabisi nyawa Feni, Amma tidak langsung kabur. Ia berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan rumah dan merapikan barang-barang korban agar seolah-olah Feni pergi dengan sukarela.
“Pelaku sempat membersihkan rumah, memasukkan alat rias korban ke koper, serta menata pakaian seperti akan bepergian,” Ahmad tambah AS.
Setelah itu, pelaku membawa koper korban ke dalam mobil dan membuangnya di tempat lain untuk mengelabui pihak keluarga dan polisi.
BACA JUGA
pembunuhan sadis di enrekang janda renta diduga di bunuh anak kandungnya sendiri
Pelarian Berakhir, Pelaku Ditangkap di Luwu Utara
Setelah sempat buron, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (20/3/2025).
Kini, Achmad Yani alias Amma dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yaitu, Pasal 340 Pembunuhan berencana, Pasal 285 Pembunuhan dengan kekerasan dan Pasal 338 Pembunuhan dengan sengaja
Kasus ini meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tragis ini.
Berita ini telah tayang di inetnews.co.id dengan judul “Terungkap! Pelaku Pembunuhan Feni Ere di Palopo Ternyata Tukang Plafon”
Editor: Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News