inetnews.co.id — Polisi ungkap tempat penyimpanan dugaan penyimpangan pengoplosan minyak goreng bersubsidi Minyakita, ada indikasi pelanggaran
Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke sejumlah pasar untuk memastikan ketersediaan dan kesesuaian takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita. Dalam uji sampel terhadap 14 botol kemasan produk Minyakita, ditemukan rata-rata volume hanya sekitar 795 mililiter per botol , dengan volume tertinggi 804 mililiter , yang seharusnya berisi 1 liter.
BACA JUDUL : https://inetnews.co.id/2025/03/buronan-kasus-penipuan-nursanti-ditangkap-polda-sulsel/
BACA JUDUL : https://inetnews.co.id/2025/03/ironis-kapolres-ngada-cabuli-3-abg-video-diunggah-di-situs-porno-luar-negeri/
Sementara itu, hasil pemeriksaan pada kemasan Minyakita menunjukkan isi yang sesuai dengan label, yakni 1 liter . Temuan ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian takaran khusus pada kemasan botol, yang kini menjadi perhatian Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya.
Menangapi temuan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan mengkonfirmasinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada media awak
Ia menambahkan bahwa penyelidikan ini akan menyasar produsen dan distributor Minyakita guna memastikan apakah ada ketidaksesuaian dalam ketidaksesuaian isi produk.
Potensi Dampak Bagi Konsumen
Dugaan ketidaksesuaian takaran Botol minyakita dapat merugikan masyarakat, terutama di tengah harga minyak goreng yang fluktuatif. Minyakita merupakan minyak goreng bersubsidi yang seharusnya memenuhi standar tertentu dalam distribusi dan kualitasnya.
Polda Metro Jaya berjanji akan terus memantau peredaran minyak goreng bersubsidi ini serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sumber: Humas Polri
Editor : Id Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News