inetnews.co.id — Jabatan Iptu Hartawan di Polrestabes Makassar kini tinggal kenangan. Bukan karena promosi, bukan pula karena pensiun. Ia dicopot dari jabatannya akibat dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pelecehan seksual.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, bertindak cepat setelah mencium adanya ketidakwajaran dalam kasus ini. Tanpa menunggu lama, surat keputusan pencopotan pun langsung dikeluarkan.
“Yang bersangkutan (Iptu Hartawan) sudah dicopot dari jabatannya melalui Telegram Rahasia (TR) yang saya tanda tangani sehari setelah berita pertama muncul,” ungkap Arya pada Rabu (19/3/2025).
BACA JUGA
kasus-sabu-di-wajo-barang-bukti-setengah-bal-hilang-f-krb-ada-dugaan-permainan-busuk
mutasi-polri-2025-kapolda-sulsel-hingga-sejumlah-kapolres-diganti
Kasus Pelecehan Berujung Pencopotan
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AN (16) yang melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025. Namun, dalam perjalanan kasus ini, muncul dugaan penyimpangan prosedur.
Pada 11 Maret 2025, korban justru mendapat undangan ke gedung Satreskrim Polrestabes Makassar. Di sana, korban mengaku diajak berdamai dengan pelaku dengan iming-iming uang setelah pelaku melakukan pembayaran.
“Saya dipanggil ke kantor unit PPA, lalu diajak berdamai. Katanya nanti ada uang setelah pelaku membayar,” ujar AN pada Rabu (12/3/2025).
Kapolrestabes Bertindak Tegas
Tak tinggal diam, Kapolrestabes Makassar langsung menginstruksikan Divisi Propam untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini. Hasil penyelidikan awal menunjukkan indikasi pelanggaran kode etik yang kuat.
“Ada dugaan tindakan yang tidak sesuai kode etik dalam proses perdamaian antara pelapor dan terlapor. Namun, hingga saat ini belum ada transaksi uang yang terjadi baik dari korban maupun pelaku,” jelas Arya.
BACA JUGA
Pihak kepolisian memastikan bahwa pencopotan Iptu Hartawan bukan akhir dari proses hukum internal. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan manipulasi kasus ini.
Tak Ada Tempat bagi Pelanggar Etik
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang dalam menangani kasus-kasus hukum, terutama yang menyangkut kejahatan seksual terhadap anak.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja,” tegasnya.
Saat ini, Polrestabes Makassar masih terus mendalami kasus ini dan berjanji akan mengusut tuntas tanpa kompromi. Masyarakat pun diminta untuk terus mengawal perkembangan kasus agar keadilan tetap ditegakkan.
(Id Mr)
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News